Connect with us

HUKRIM

Sudah Damai dan Cabut Laporan tapi Perkara Jalan Terus hingga Tahap II, Korban Minta Jaksa Restorative Justice

Published

on

Korban bersama balitanya ketika bertemu tersangka saat penyidik melakukan pelimpahan tahap II di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (2/6/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang pada Kamis (2/5/2022) siang.

Korban yang masih di bawah umur, DCP (16) telah meminta kepada pihak Kejari Kabupaten Kupang agar perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice.

Tersangka dalam perkara ini berinisial AGB alias Alan (22).

Awalnya korban dipaksa oleh kakaknya berinisial R untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Tetapi dalam proses hukum kasus ini, korban telah membuat surat pernyataan damai dan surat pencabutan laporan polisi.

Namun upaya yang dilakukan korban ini tidak mendapat respon dari penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang, sehingga proses hukum kasus ini tetap berjalan hingga akhirnya berkas perkara ditetapkan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan korban CDP kepada media ini di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (2/6/2022) siang.

Menurut korban, sebelumnya ia berkenalan dengan tersangka yang sudah memiliki anak. Saat berkenalan usianya 15 tahun.

Setelah berkenalan dengan tersangka, keduanya pun berpacaran hingga dirinya hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 8 bulan.

“Selama ini Alan yang membiayai setiap keperluan saya dan dua anaknya. Alan juga sudah tinggal di rumah saya dan diketahui oleh orangtua. Walaupun saat ini dia masih ditahan tetapi pihak keluarga dia terus membiayai kebutuhan saya dan anaknya,” ujar CDP.

Korban sangat berharap kepada pihak Kejaksaan agar bisa memberikan jalan keluar, agar kasus yang sudah tahap II ini masih bisa dilakukan restorative justice.

“Karena Alan yang selama membiayai kehidupan saya dan anak. Selain itu pihak keluarga Alan juga telah menerima keadaan saya dan akan bertangung jawab,” ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka Petrus Ufi, mengatakan, dalam kasus ini dirinya merasa kurang puas dengan kinerja penyidik, karena sampai pada pelimpahan tahap II, pihaknya belum mendapatkan alasan yang tepat.

“Karena sudah ada surat perdamaian dan pencabutan laporan dari korban tetapi tidak dilanjuti, serta alasan apa, tidak pernah disampaikan sehingga terjadi tahap II,” kata Petrus Ufi.

“Kami sangat sesali, karena ada anak-anak yang perlu diperhatikan dalam kehidupan selanjutnya. Bukan persoalan hukuman badan karena bersalah, tetapi bagaimana kehidupan anak balita kedepannya,” lanjut dia.

Karena sudah tahap II, menurut Petrus, walaupun aturan yang tidak memungkinkan dilakukan restorative justice, tetapi pihaknya tetap akan membuat surat permohonan ke Kejaksaan agar dapat dilihat dan kemudian mengambil jalan terbaik bagi korban dan anak-anaknya.

“Namun kalau Restorative Justice tidak bisa dikabulkan, kami akan tetap mengikuti proses hukum dan mendampingi tersangka sampai ke persidangan,” tandasnya.

“Terkait dengan permohonan Restorative Justice secara lisan sudah disampaikan kepada pak Jaksa Andres dan sudah konfirmasi ke JPU, dan disampaikan untuk membawa orangtua tersangka untuk hadir di Kejaksaan Oelamasi pada hari Senin nanti,” pungkas Petrus Ufi. (wil)

Advertisement


Loading...