HUKRIM
Selamatkan Uang Negara, Kejari TTU Setor Rp 1,4 Miliar ke Kas Negara
KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyetor uang dari hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.433.111.814 ke kas negara pada Kamis (16/6/2022).
Total uang miliaran rupiah ini diselamatkan Kejari TTU dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan di kantornya,.mengatakan, uang tersebut terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan TTU Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.212.231.813, dan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan Desa Makun senilai Rp220.880.000
“Uang senilai Rp1.212.231.813 berasal dari total pengembalian Uang Pengganti dari terdakwa Benyamin Lasakar senilai Rp944.258.813, uang sitaan Rp162.973.000, Denda dari Benyamin Lasakar Rp100.000.000 dan Uang Pengganti Leonardus Paschal Diaz senilai Rp5.000.000,” sebut Kajari.
“Sedangkan uang senilai Rp220.880.000 merupakan barang bukti yang disita dari rumah terdakwa dan bendahara,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa eksekutor pada Kejari TTU telah melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terpidana perkara korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Rutan Kelas II Kupang, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Tiga orang terpidana korupsi yang dieksekusi adalah Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar dan Leonardus Paschalis Dias.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH.,selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Jaksa Eksekutor.
Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karena para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan, sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 hari, maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud.
Untuk terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp100 juta subsider 3 bulan, sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terpidana Paschalis Diaz juga akan menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
“Kalau terkait Denda, terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp100 juta, sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasi Pidsus Andrew P. Keya.
Sedangkan untuk pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp89.876.897,83.
“Untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp5.000.000, sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider Uang Pengganti. Terkait uang sitaan, Denda dan Uang Pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp1, 2 miliar,” tegas Andrew Keya. (nus)