Connect with us

HUKRIM

Kejari Alor Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi DAK Dinas Pendidikan

Published

on

UMUMKAN TERSANGKA BARU. Kajari Alor, Abdul Muis Ali, SH.,MH., bersama Tim Penyidik Pidsus memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor kembali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Kelima tersangka baru masing-masing berinisial DM (Konsultan), DK, KD, GS, dan JH.

Penetapan lima tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan hasil ekspose perkara oleh Tim Penyidik Kejari Alor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Abdul Muis Ali, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Alor Ardi P. Wicaksono, SH., kepada media ini, Jumat (17/6/2022) siang.

Dijelaskan Ardi, kelima tersangka baru diduga kuat terlibat perkara korupsi dalam Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Laboratorium, Ruang Praktikum Sekolah, Rehabilitasi Perpustakaan Sekolah, dan Pengadaan Meubelair Sekolah.

“Pembangunan fasilitas sekolah ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,” sebut Kasi Pidsus.

“Penetapan kelima tersangka baru tersebut telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” lanjut dia.

Selain itu juga telah didukung dengan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh ahli sebagaimana perkara yang sedang dalam tahap Penuntutan pada Pengadilan Tipikor Kupang, dengan total Rp1.716.052.692,07.

Para tersangka diduga telah menikmati atau memperoleh keuntungan dari pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tontang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,.

“Selama proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lagi,” tandasnya.

Ditambahnya, untuk calon tersangka lain masih dalam pengembangan penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Alor. (wil)

Advertisement


Loading...