HUKRIM
Ini Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan terhadap Guru Aselmus Nalle di Kupang, FPMG Advokasi Korban
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Kupang mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan oleh Kepala SDN Oelbeba bersama beberapa keluarganya terhadap seorang rekan guru.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kejadian kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Aselmus Nalle (44) berawal ketika korban bersama pelaku Aleksander Nitti (58) sementara melakukan rapat evaluasi.
Namun dalam rapat tersebut, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku Kepsek.
Karena hal tersebut pelaku Kepsek langsung memukul korban di bagian wajah, lalu mengambil kursi dan memukul korban namun sempat ditahan korban sehingga jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
“Bersamaan itu juga terduga pelaku EKN juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban dengan buku dan memukul korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci maki,” urai Kapolres kepada wartawan di kantornya, Senin (6/6/2022).
Lanjut Kapolres, lalu datang terduga pelaku EM, dan melakukan pukulan menggunakan kayu dan mengenai kepala bagian kanan korban. Sehingga dilerai dan di lpisahkan oleh para guru lainnya hingga keluar dari ruangan.
Tetapi korban masih terus dikejar oleh para pelaku sampai di lapangan sekolah dan korban dipukul oleh terduga pelaku D dan merampas handphone korban.
Kemudian korban juga masih terus digiring dan dikejar hingga kembali menuju ke ruang sekolah bagian perpustakaan, dan terduga pelaku GT memukul korban hingga mulut korban luka robek.
Lalu datang terduga pelaku DL, memukul korban hingga pelipis kanan korban luka bengkak dan lebam serta memar.
Tetapi korban masih terus digiring oleh para terlapor atau terduga pelaku hingga tiba di depan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya oleh terduga pelaku RM dengan meninju pipi korban hingga memar bengkak lebam.
“Karena mendapatkan penganiayaan yang serius, korban berusaha melarikan diri menuju ke kantor Desa Oebelo dan memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan dan selanjutnya disarankan agar melapor ke petugas Polres Kupang,” urai Kapolres.
Korban pun telah melaporkan kasus ini ke Polres Kupang berdasarkan Nomor:LP/B l/ 135/V/2022 Tanggal 31 Mei 2022.
“Kasus tindak pidana penganiayaan ini telah ditindak lanjuti penyidi Satreskrim Polres Kupang,” imbuh Kapolres.
FPMG Provinsi NTT Advokasi Korban
Forum Peduli Martabat Guru (FPMG) Provinsi NTT mengutuk keras aksi kekerasan terhadap seorang guru bernama Aselmus Nalle (44) di Kabupaten Kupang.
Ketua FPMG Provinsi NTT, Beny Mauko, S.Pd., M.Hum., kepada wartawan di Kupang, Senin (6/6/2022), mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap guru Aselmus Nalle oleh kepala sekolahnya itu menunjukkan bahwa pelaku gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai seorang pemimpin di lembaga pendidikan.
“Sebagai kepala sekolah, seharusnya dia punya kewajiban mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru-guru nya. Bukan menciptakan ketidak nyamanan di lingkungan sekolah, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan fisik seperti ini. Kami menilai pelaku ini gagal paham akan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Dia juga tidak paham soal manajemen konflik,” tandas Beny Mauko.
Terkait dengan proses hukum di kepolisian, Beny meminta agar kasus yang sudah viral ini menjadi atensi Kapolres Kupang untuk diproses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami FPMG akan ikut mengawal proses hukum yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang. Sebagai wujud solidaritas, kami juga terus memberikan advokasi kepada korban,” tegas Beny Mauko.
“Sekali lagi kami minta agar kasus ini menjadi atensi pak Kapolres. Kami berharap proses hukum kasus ini dilakukan dengan cepat hingga benar-benar tuntas tanpa ada tebang pilih,” imbuhnya.
Masih menurut Beny Mauko, perbuatan pelaku telah menunjukkan perilaku pemimpin yang menciderai kepemimpinan di dunia pendidikan.
“Guru adalah profesi sangat mulia yang harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Untuk itu sangat tidak dibenarkan jika seorang kepala sekolah justeru tegah membuat guru-guru merasa terancam, bahkan sampai dengan tindakan kekerasan fisik,” sebut Beny Mauko yang juga Kepala SMP Negeri 6 Kupang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti (58) bersama 6 orang pelaku lainnya terhadap seorang guru bernama Aselmus Nalle (44). (wil)