HUKRIM
FPMG Minta Kapolres Kupang Atensi Kasus Penganiayaan Guru Anselmus Nalle
KUPANG, PENATIMOR – Forum Peduli Martabat Guru (FPMG) Provinsi NTT mengutuk keras aksi kekerasan terhadap seorang guru bernama Anselmus Nalle (44) di Kabupaten Kupang.
Ketua FPMG Provinsi NTT, Beny Mauko, S.Pd., M.Hum., kepada wartawan di Kupang, Senin (6/6/2022), mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap guru Anselmus Nalle oleh kepala sekolahnya itu menunjukkan bahwa pelaku gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin di lembaga pendidikan.
“Sebagai kepala sekolah, seharusnya dia berkewajiban mengayomi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru-guru nya. Bukan menciptakan ketidak nyamanan di lingkungan sekolah, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan fisik seperti ini. Kami menilai pelaku ini gagal paham akan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Dia juga tidak paham soal manajemen konflik,” tandas Beny Mauko.
Terkait dengan proses hukum di Kepolisian, Beny meminta agar kasus yang sudah viral ini menjadi atensi Kapolres Kupang untuk diproses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami FPMG akan ikut mengawal proses hukum yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang. Sebagai wujud solidaritas, kami juga terus memberikan advokasi kepada korban,” tegas Beny Mauko.
“Sekali lagi kami minta agar kasus ini menjadi atensi pak Kapolres. Kami berharap proses hukum kasus ini dilakukan dengan cepat hingga benar-benar tuntas tanpa ada tebang pilih,” imbuhnya.
Masih menurut Beny Mauko, perbuatan pelaku telah menunjukkan perilaku pemimpin yang menciderai kepemimpinan di dunia pendidikan.
“Guru adalah profesi sangat mulia yang harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan di tempatnya bekerja. Untuk itu sangat tidak dibenarkan jika seorang kepala sekolah justeru membuat guru-guru merasa tidak nyaman dan terancam dalam lingkungan kerjanya, bahkan sampai dengan tindakan kekerasan fisik,” sebut Beny Mauko yang juga Kepala SMP Negeri 6 Kupang.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan tindakan seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Kupang, NTT, bersama beberapa rekannya melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang rekan guru.
Berdasarkan video tersebut, oknum kepala sekolah tersebut melakukan pemukulan terhadap rekan guru secara berulang kali.
Kasus dugaan pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Kupang berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/ 135/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Korban teridentifikasi bernama Anselmus Nalle (44), seorang guru berstatus ASN, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Sementara pelaku bernama Aleksander Nitti (58) merupakan Kepala SDN Oelbeba. Adapula enam orang terduga pelaku lainnya.
Diketahui para pelaku merupakan warga Desa Oebola Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kasus dengan tempat kejadian perkara di halaman SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kabupaten Kupang itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) siang.
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/6/2022) siang, membenarkan peristiwa tersebut dan sudah ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang.
Dijelaskan Kapolres, kejadian ini bermula pada saat dilaksanakan rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba, yang mana sementara membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
Tetapi terjadi perbedaan pendapat pada sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi.
Karena emosi, terlapor lalu memukul meja dan menghampiri korban lalu meninju korban, serta mengayunkan kursi kayu untuk dipukul ke badan korban tetapi ditangkis korban.
Tidak sampai di situ, korban juga dicaci maki dan dikeroyok oleh 6 orang terduga pelaku lainnya secara bergantian dari ruang guru sampai di halaman sekolah.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah, badan dan tangan korban bengkak akibat hantaman kayu balok.
Korban berhasil diselamatkan oleh perangkat desa setempat, dan langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari kejadian tersebut polisi mengantongi barang bukti berupa video saat korban mendapatkan pengeroyokan dari kepala sekolah dan 6 pelaku lainnya,” sebut Kapolres.
Mantan Kapolres Sumba Barat itu menambahkan, terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, 6 bulan. (wil)