HUKRIM
Digugat Pacar Rp 1,4 Miliar Gegara Batal Nikah, Carlos Hendrik: Orangtuanya yang Batalkan!
KUPANG, PENATIMOR – Carlos Daud Hendrik pun angkat bicara pasca digugat Rp 1,4 miliar oleh mantan pacarnya Windy Ekaputri Datta (28) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Didampingi juru bicara nya Yonas Kana Taka, Carlos Hendrik pun memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
“Saya dan keluarga saya tidak pernah membatalkan pernikahan,” kata Carlos saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (27/6/2022) petang.
Carlos justeru menuding Windy Ekaputri Datta bersama orangtuanya yang membatalkan pernikahan tersebut.
“Seluruh proses peminangan sudah dilakukan keluarga. Semua sesuai dengan permintaan keluarganya tanpa kurang, sesuai nota,” ungkap Carlos.
Dia mengurai bahwa setelah proses peminangan, disepakati untuk acara pernikahan akan dilakukan setelah Windy melahirkan.
“Namun setelah Windy melahirkan, saya dan keluarga saya datang kembali ke Windy untuk menanyakan untuk dilakukan acara pernikahan,” ungkap Carlos.
Tetapi menurut Carlos, saat kedatangannya dan keluarga untuk menanyakan acara pernikahan, Windy dan orangtuanya tidak mau lagi melakukan pernikahan dan membatalkan.
“Saat menanyakan alasan kenapa nikah dibatalkan, malah saya mendapat penganiayaan dari keluarganya,” beber Carlos.
Akibat penganiayaan tersebut, Carlos mengaku keluarganya terpaksa melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum, dan kasus ini sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Sesuai putusan Pengadilan, ayah dan adik Penggugat harus menjalani masa hukuman penjara selama 8 bulan.
Juru bicara Yonas Kana Taka, menambahkan, gugatan perdata yang dilakukan Penggugat senilai Rp 1,4 miliar itu dinilai salah, karena yang membatalkan pernikahan adalah keluarga Penggugat Windy Ekaputri Datta, dan bukan Tergugat.
“Kenapa saya katakan ini, karena dalam proses peminangan, saya yang hadir dan waktu saya kembali untuk menanyakan kelanjutan untuk nikah, orangtua Penggugat yang minta batal,” ungkap Yonas.
“Untuk semua permintaan peminangan kita penuhi tanpa kurang, sesuai dengan isi nota yang diberikan oleh pihak keluarga Penggugat,” lanjut dia.
Selain itu, menurut Yonas, waktu penganiayaan terhadap Tergugat juga dirinya ada, dan sampai ikut bersaksi di Pengadilan.
“Terkait batal nikah ini, kami tidak pernah permasalahkan waktu peminangan, karena Penggugat dan Tergugat sudah ada anak,” tandasnya. (wil)