Connect with us

HUKRIM

Pengacara Randy Badjideh Polisikan Jekson Manafe dan Teresia Manafe di Polresta Kupang

Published

on

Laporan polisi Dicky Januar Ndun, SH., dengan terlapor Jekson Manafe dan Teresia Manafe di SPKT Polres Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Kericuhan pada sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak, Astrid Manafe (31) dan Lael Macabe (1) dengan terdakwa Randy Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang berbuntut panjang.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Randy Badjideh, Dicky Januar Ndun, SH., kembali membuat laporan polisi di SPKT Polres Kupang Kota.

Laporan polisi ini terkait keributan antara pihak keluarga korban dengan pengacara terdakwa di PN Kupang, pada Senin (20/6/2022) malam.

Sesuai catatan media ini, terkait keributan dimaksud, Dicky Januar Ndun diketahui membuat tiga laporan polisi dengan terlapor yang berbeda.

Dua laporan polisi dibuat Dicky di SPKT Polda NTT, sementar satu laporan polisi lagi dibuat di SPKT Polres Kupang Kota.

Saat melaporkan kasus ini, advokat Dicky Januar Ndun didampingi oleh puluhan pengacara.

Di SPKT Polres Kupang Kota, advokat Dikcy Januar Ndun melaporkan Jekson Manafe dan Teresia Manafe, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Gar/B/535/VI/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 23 Juni 2022.

Kedua terlapor diketahui adalah saudara kandung dari korban Astrid Manafe.

Laporan polisi ini diterima oleh Kanit III SPKT Aipda Roberto Bonic Fanggidae pada pukul 12.10 WITA, (23/6/2022).

Laporan dugaan peristiwa pidana ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan lokus dilekti pada ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang.

Dicky Januar Ndun, SH., ketika ditemui awak media ini pada Rabu (29/6/2022) siang, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan tersebut dibuat karena saat dalam persidangan saya tidak pernah menunjuk siapa-siapa,” singkat Dicky.

Dicky belum mau menjelaskan lebih rinci terkait laporannya tersebut, karena masih harus berkoordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang ikut mendampinginya saat membuat laporan polisi itu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kupang belum berhasil dikonfirmasi.

Wartawan Pena Timor terus berupaya mengonfirmasi Kapolres Kupang Kota, dan juga pihak terlapor terkait laporan polisi ini.

Diberitakan sebelumnya, pengacara dari terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Randy Badjideh membuat laporkan polisi di SPKT Polda NTT.

Laporan polisi ini merupakan buntut dari keributan antara massa aliansi dengan penasehat hukum Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Senin (20/6/2022).

Keributan ini terjadi di dalam dan luar ruang sidang terdakwa Randy Badjideh.

Kasus ini dilaporkan oleh Dicky Januar Ndun, SH., yang didampingi puluhan pengacara di Kota Kupang.

Laporan polisi ini dengan terlapor bernama
Max Sinlae. Diketahui terlapor merupakan salah satu  Ketua Ormas yang berada di Kota Kupang.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/VI/2022/SPKT Polda NTT tanggal 22 Juni 2022.

Dicky Ndun kepada media ini mengatakan, dirinya telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.

“Dugaan pengancaman terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang,”

Selain dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Kupang, beredar juga lokasi rumahnya yang tersebar di media sosial.

“Karena merasa tidak aman, saya terpaksa mengambil langkah untuk melapor ke pihak kepolisian. Agar persoalan ini bisa terselesaikan,” ujarnya.

“Karena sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, saya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas,” lanjut dia.

Sementara, Max Sinlae menanggapi enteng laporan polisi advokat Dicky Januar Ndun, SH., yang adalah Penasehat Hukum terdakwa Randy Badjideh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Max Sinlae yang adalah Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garuda Kupang, saat dikonfirmasi awak media ini mengaku dirinya sangat siap menghadapi laporan polisi tersebut.

“Itu merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Kalau memang kurang suka dan ada hal-hal yang memang bertentangan silahkan dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Max Sinlae saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Kamis (23/6/2022) petang.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat siap bilamana dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda NTT.

Terkait dengan laporan polisi dengan delik pengancaman, Max juga mengaku belum mengetahui pengancaman seperti apa yang dilaporkan.

“Kalau kejadian keributan kecil di luar Pengadilan, saya beranggapan itu sudah tidak ada masalah.

Ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan ancaman seperti menyebutkan kata-kata seperti membunuh, menikam atau memukul.

“Bisa dilihat pada rekaman video. Tetapi memang ada satu kata yang saya ucapkan seperti, “Lu jangan frontal, kalau lu frontal kita lebih frontal itu,” ungkap Ketua Garuda Kupang itu.

Ditambahkan pula bahwa pada malam hari setelah rekonstruksi ulang, dirinya sempat berkoordinasi dengan salah satu pengacara terdakwa Randy Badjideh, yaitu Benny Taopan, dan kedunya masih bercerita dan bercanda gurau.

“Saya juga titip pesan, kalau bisa dalam beracara juga mengedepankan empati kepada kami pihak keluarga korban dengan tidak perlu membuat gestur tubuh ataupun hal-hal yang memicu emosi kami keluarga,” sebut Max Sinlae.

Lanjut dia, terkait dengan laporan polisi tersebut, pihaknya yang tergabung dalam aliansi akan berkonsultasi untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk mengadakan pertemuan bersama aliansi.

“Aliansi yang tergabung yaitu Garuda Kupang NTT, Flobamora XXX, Laskar Timor Indonesia, dan juga beberapa aliansi mahasiswa yang tergabung di dalamnya dan telah mendapat dukungan dari rekan-rekan pemuda Sinode GMIT,” pungkas Max Sinlae. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading