Connect with us

HUKRIM

Serangan Jantung Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Mantan Direktur RSUD TTU Dirujuk ke RS Leona Kupang

Published

on

Tersangka I Wayan Niarta dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat lantaran jatuh sakit saat menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

KEFAMENANU, PENATIMOR – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), I Wayan Niarta akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Leona Kupang, Rabu (25/5/2022).

I Wayan Niarta merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

I Wayan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari TTU, namun usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dilarikan ke RSUD Kefamenanu karena serangan jantung.

“Tersangka I Wayan Niarta sudah dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Leona Kupang untuk jalani perawatan secara medis,” kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Hendrik Tiip, SH., Kamis (26/5/2022).

Dijelaskan Hendrik, tersangka korupsi ini dirujuk oleh pihak RSUD Kefamenanu untuk dirawat di RS Leona Kupang, dikarenakan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu belum memadai.

“Tersangka dirujuk ke RS Leona Kupang guna mendapatkan perawatan yang lebih baik lagi karena alat di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU belum memadai,” ungkap Hendrik.

Sebelumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTU kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu, diantaranya mantan Direktur RSUD Kefamenanu, Munawar Lutfi dan Didi Darman. (nus)

Advertisement


Loading...