HUKRIM
Korupsi Dana BOS Rp79 Juta untuk Beli Rokok dan Miras, Oknum Kepsek di Kupang Mulai Diadili
KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mulai mengadili terdakwa Misraim D.Y. Manao (MDYM).
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA. 2012 dan 2013 itu digelar pada Rabu (11/5/2022).
Sidang dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas terdakwa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, I Wayan Agus Wilayana, SH., MH.
Terdakwa yang berperan sebagai Kepala Sekolah itu disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai JPU membacakan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Mei 2022 dengan agenda sidang eksepsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, dengan Hakim Anggota, Y. Teddy Windiartono dan Mike Priyantini, dibantu Panitera Pengganti Hanna Margaretha Fenat, SH.
Sebelum disidangkan, oknum kepala sekolah MDYM, A.Ma.Pd, pada SD Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT diserahkan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang ke jaksa.
Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun menahan MDYM sebagai tersangka.
Namun penahanan tersangka dititipkan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka MDYM pun hanya bisa menangis setelah penyidik Polres Kupang menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
“Tolong saya, bantu saya. Saya sudah salah,” ujar tersangka, MDYM kepada penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang sambil menyeka air matanya dengan selendang yang dipakai.
Ia juga menyesali perbuatannya, padahal penyidik kepolisian sudah memberikan kesempatan untuk mengganti kerugian negara namun tersangka mengabaikan.
Tersangka juga sedih dan kuatir dipecat dari status ASN karena baru akan pensiun pada tahun 2027 nanti.
“Saya menyesal, saya pensiun 2027 dan jangan sampai saya dipecat,” ujarnya dengan wajah memelas.
Tersangka yang datang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain hitam kemudian dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pasca pemeriksaan, polisi menyerahkan ke kejaksaan dan kemudian dititipkan ke sel Polres Kupang.
Tersangka selaku kepala sekolah sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS diduga terlibat dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.
Dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah diduga menyelewengkan dana hingga Rp 79 juta lebih.
Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk minum bersama teman-temannya.
Pada tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu Kabupaten Kupang merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan dana BOS. (nus)