HUKRIM
Dua Gadis Cilik di Kupang Diduga Dicabuli Seorang Pria 44 Tahun, Orangtua Korban Kecewa Polisi Lamban Tangani
KUPANG, PENATIMOR – Seorang pria berinisial YA (44), warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua gadis cilik.
Kedua korban masing-masing berinisial Q (5) belum bersekolah, dan U (9) siswi sekolah dasar.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh orangtua kedua korban, dimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 2 Mei 2022.
Dan juga, Laporan Polisi Nomor: LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 02 Mei 2022.
HN (33) selaku orangtua korban Q, kepada media ini, Jumat (20/5/2022), menceritakan bahwa kasus dugaan pencabulan ini berawal pada 30 April 2022.
“Pada saat itu terlapor mengajak korban Q untuk ikut bersama dan sesampai
di satu rumah kosong, terlapor membawa Q masuk dan menyuruh buka celana, namum Q langsung bilang jangan nanti mama marah,” beber HN.
Setelah itu, terlapor mengantar korban pulang, dan Q menceritakan seluruh kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Orangtua korban Q pun langsung melaporkan perbuatan terlapor ke aparat kepolisian setempat.
Sedangkan untuk korban U, terlapor YA dalam aksinya menyuruh korban memegang kemaluannya dan mengajak korban tidur di rumahnya dengan iming-iming uang Rp10 ribu.
Terlapor juga mengancam korban U agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtua U.
Namun korban U akhirnya melaporkan ke orangtua nya seluruh perbuatan pelaku.
Kasus dugaan pencabulan ini sudah tiga minggu dilaporkan ke Polres Kupang, namun keluarga mengaku kecewa karena sepertinya belum ditindaklanjuti.
Kedua korban dan saksi sudah diambil keterangan. Selain itu, korban juga sudah divisum, namun sampai saat ini terduga pelaku masih berkeliaran bebas.
“Kami berharap pihat kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami. Karena sudah tiga minggu kasus ini terkesan tidak ditindaklanjuti,” harap HN.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Kupang belum dapat dikonfirmasi terkait tindaklanjut dan perkembangan penanganan kasus ini. (wil)