Connect with us

HUKRIM

Randy Badjideh Minta Maaf kepada Ayah Astrid dan Keluarga

Published

on

Suasana sidang pemeriksaan saksi yang dari JPU dengan terdakwa Randy Badjideh.

KUPANG, PENATIMOR – Terdakwa Randy Suhardy Badjideh menyampaikan permohonan maaf kepada ayah korban, Saul Manafe dan keluarga atas perbuatannya terhadap korban Astrid Manafe dan Lael Macabe.

Permintaan maaf Randy Badjideh langsung direspon Saul Manafe yang saat itu turut menjadi saksi di persidangan.

“Kami keluarga sudah memberikan maaf,” kata Saul.

Permohonan maaf disampaikan Randy dalam ruang sidang saat Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi dari ayah korban.

Suasana sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dengan terdakwa Randy Badjideh. Tampak ayah korban, Saul Manafe sedang memberikan kesaksian.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Ruang Sidang Cakra, Selasa (24/5/2022).

Penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu Obet Benu dan Semi Toto. Kedua saksi ini yang menemukan jasad korban.

Selain itu saksi dari keluarga korban yaitu Jefferson Manafe (Kakak korban Astrid) dan Saul Manafe (Ayah korban Astrid).

Sidang perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe –Lael Macabe) dipimpin oleh Majelis Hakim Wari Juniati, dengan Anggota Y. Tedy Windiartono, Reza Tyrama, A.A. Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Herry Franklin, SH.

Sementara, terdakwa Randy Badjideh didampingi tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh Yance Tobias Mesah, SH.

Usai pemeriksaan keempat saksi yang dihadirkan JPU, Majelis Hakim pun langsung menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/5/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading