Connect with us

HUKRIM

Segera Disidangkan, Randi Badjideh Akan Dipindahkan ke Rutan Kupang

Published

on

Kasi Intelejen Kejari Kota Kupang, Noven Bulan, SH.,MH.

KUPANG, PENATIMOR – Tersangka Randi Badjideh segera dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda NTT ke Rutan Kelas II Kupang.

Pemindahan tempat penahanan ini bakal dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, SH.,MH., melalui Kasi Intelejen Noven Bulan, SH.,MH., saat diwawancarai, Rabu (6/4/2022) petang.

Noven jelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dan jadwal persidangan serta komposisi majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, maka tersangka Randi Badjideh akan langsung dipindahkan penahanannya ke Rutan Kelas II Kupang.

“Sehingga untuk saat ini status tersangka Randi Badjideh masih menjadi tahanan Kejari Kota Kupang, yang dititipkan pada Rutan Mapolda NTT,” jelas Noven di ruang kerjanya.

Selain jadwal sidang dan penetapan hakim yang akan mengadili terdakwa, Noven mengaku pihaknya juga menunggu penetapan status tersangka ke terdakwa oleh majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Sementara terkait dengan apakah sidang digelar secara offline atau online, menurut Noven, hal itu merupakan kebijakan dan kewenangan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Untuk diketahui bahwa Randi Badjideh merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban ibu dan anak AM (30) dan LM (1) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Penkase Oeleta.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Pelimpahan tahap II perkara dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (31/3/2022).

Dengan pelimpahan tahap II, maka perkara tindak pidana pembunuhan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Namun ada yang menarik dari penerapan pasal terhadap tersangka Randy Badjideh.

Walaupun saat ini menjadi tersangka tunggal, namun penyidik turut menyertakan Pasal 55 KUHP dalam penerapan pasal terhadap Randy Badjideh.

Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Penerepan Pasal 55 KUHP dalam perkara ini, mengisyaratkan adanya dugaan pelaku atau tersangka lain dalam perkara ini.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Jumat (1/4/2022), mengatakan, dengan disertakannya Pasal 55 KUHP dalam konstruksi penerapan pasal perkara ini, maka menginidikasikan ada pihak lain yang turut serta terlibat dalam perkara dimaksud.

“Pasal 55 KUHP itu kan berarti ada pihak yang turut serta melakukan dan atau mengarahkan dalam tindak pidana tersebut,” sebut Abdul Hakim.

Ketika ditanyakan apakah dalam petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara (P-19), ada petunjuk jaksa peneliti untuk menetapkan tersangka lain, Abdul Hakim, enggan menjelaskan lebih.

“Nanti kita lihat bersama dalam persidangan di Pengadilan. Akan terbuka semuanya,” imbuh Abdul Hakim.

Sementara itu, dalam proses pelimpahan tahap II di kantor Kejari Kota Kupang, Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Beni Taopan, SH., dan
Narita Krisna Murti, SH.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, yaitu 2 unit mobil, dan pakaian kedua korban.

Selain itu, ada juga barang bukti beberapa handphone, SIM card milik para saksi serta GPS.

Beni Taopan berharap agar jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara kliennya ke Pengadilan untuk disidangkan.

Pantuan media ini, tersangka Randy tampak dikawal ketat anggota kepolisian Polda NTT saat tiba di kantor Kejari Kota Kupang.

Randy terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dipadu celana pendek warna hitam.

Setibanya di kantor Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.

Tampak dalam pemeriksaan barang bukti yang ada yakni baju dan topi korban anak LM, serta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti korban ibu AM berupa pakian, BH dan barang bukti lainnya. Selain itu ada pula barang bukti 6 buah plastik berwarna hitam.

Pemeriksaan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Kupang, saat pelimpahan tahap II dari Polda NTT kepada JPU Kejari Kota Kupang.

Sedangkan tersangka Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Narita Krisna Murti, Harry Padji, dan Beni Taopan.

Berikut ini kutipan Pasal 55 KUHPidana:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

• mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

• mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!