Connect with us

HUKRIM

Randy Badjideh Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pasal 55 KUHP

Published

on

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama JPU menandatangani berita acara pelimpahan Tahap II. Diabadikan, Kamis (31/3/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, AM (31) dan LM (1) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Pelimpahan tahap II perkara dengan tersangka Randy Badjideh itu dilakukan penyidik Polda sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (31/3/2022).

Dengan pelimpahan tahap II, maka perkara tindak pidana pembunuhan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Tersangka Randy Badjideh dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Beni Taopan, SH., didampingi
Narita Krisna Murti, SH., kepada media ini usia pelimpahan Tahap II.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, yaitu 2 unit mobil, dan pakaian kedua korban.

Selain itu, ada juga barang bukti beberapa handphone, SIM card milik para saksi serta GPS mobil.

“Kami berharap agar jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara klien kami ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Beni Taopan.

Pantuan media ini, tersangka Randy tampak dikawal ketat anggota kepolisian Polda NTT saat tiba di kantor Kejari Kota Kupang.

Randy terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dipadu celana pendek warna hitam.

Setibanya di kantor Kejari Kota Kupang, penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ada.

Tampak dalam pemeriksaan barang bukti yang ada yakni baju dan topi korban anak LM, serta beberapa barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti korban ibu AM berupa pakian, BH dan barang bukti lainnya. Selain itu ada pula barang bukti 6 buah plastik berwarna hitam.

Pemeriksaan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Kupang, saat pelimpahan tahap II dari Polda NTT kepada JPU Kejari Kota Kupang.

Sedangkan tersangka Randy Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Narita Krisna Murti, Harry Padji, dan Beni Taopan. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading