Connect with us

HUKRIM

Penyidik Kejari Mabar Pemberkasan Perkara Korupsi Tanah Pemda di Batu Cermin

Published

on

Tim Penyidik Kejari Mabar melakukan pemeriksaan tersangka di Rutan Kelas IIB Kupang.

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda Manggarai Barat (Mabar) berupa tanah seluas 3,3 hektare di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo tahun 2012-2015 telah ditahan penyidik Kejari Mabar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, R, dan ACD telah ditahan penyidik Kejari Mabar pada Senin (7/2/2022).

Tersangka AS dan ACD ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan tersangka R ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.

Tersangka R dan AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif, dan tersangka ACD merupakan mantan pejabat di Kabupaten Mabar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (4/2/2022) dan penahanan dilakukan pada Senin (7/2/2022) untuk 20 hari kedepan.

Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT- 65/N.3.24/Fd. 1/ 02/2022 tanggal 7 Februari 2022.

Penetapan ketiga tersangka dan penahanan dilakukan penyidik Kejari Mabar setelah memperoleh dua alat bukti permulaan yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 124.712.338.400.

Kajari Mabar, Bambang Dwi Murcolono yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Issandi Hakim, SH., mengatakan, proses hukum perkara ini sudah pada tahap pra penuntutan, dimana sedang dilakukan pemberkasan terhadap hasil penyidikan.

“Tim penyidik sedang lakukan pemberkasan, dan segera kami rampungkan, sehingga cepat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Issandi yang didampingi tim penyidik, masing-masing Ronald Oktha, SH., Yoyok Junaidi, SH., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, SH.

Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap tersangka AS dan ACD dilakukan tim penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kedua tersangka ini telah lama menjalani penahanan di Rutan Kupang sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan aset tanah Pemda Mabar di Keranga yang ditangani pihak Kejati NTT.

Masih menurut Kasi Pidsus, dalam perkara ini, selain telah memeriksa 61 saksi dan menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 19 bidang tanah.

Uang ini disita dari pengembalian dan ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan dan ada lagi yang belum.

Perbuatannya para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Kesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021. Terkait pengelolaan aset Pemda Mabar ini merupakan aset yang hilang dimana terdapat 19 bidang tanah di dua areal dalam satu desa. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Sidik Korupsi Dana Desa di Malaka, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Published

on

Penyidik Kejari Belu menyita uang tunai senilai Rp 120 juta lebih yang merupakan bagian dari dana desa yang telah dicairkan pada tahun 2022, dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya.
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading