Connect with us

HUKRIM

Korupsi Puskesmas Inbate, Kejari TTU Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka

Published

on

Gedung Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU yang pembangunannya terindikasi pidana korupsi.

KEFAMENANU, PENATIMOR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara kembali merilis perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nikmat pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2020.

Pada Senin (24/1/2022), penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, masing-masing Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), dan Yakobus Sonbay (perantara).

Sehingga total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 27 orang saksi terdiri dari KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, dan Tenaga Ahli dalam kontrak.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya pada Rabu (12/1/2022), tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate.

“Saat ini tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 1.017.354.915.
Yang terdiri dari pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan ke pejabat,” kata Kajari.

Selanjutnya, tim penyidik akan memintai keterangan lagi dari beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

“Dalam waktu dekat tim penyidik akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate,” tandas Kajari Roberth. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!