HUKRIM
Polisi Tahan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Asal Alor di Kupang
KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Kupang telah menahan Thadeus Daga, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Tersangka sudah ditahan sejak 6 Januari 2022. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tersangka tidak mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Wahyu Septian, SIK., Rabu (12/1/2022).
Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.
Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.
Lanjut Kapolres, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan untuk tahap 1. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.
Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-Pidana subs Pasal 351 ayat (3) KUH-Pidana.
Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya
“Walaupun tidak mengakui, penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Rabu (12/1/2022).
Thadeus Daga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin-Han/ 01/2022/Sek Kupang Tengah.
Kasus tawuran, penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan satu orang mahasiswa meninggal dunia pasca ditikam.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 15.00 Wita, di samping kiri rumah Thomas Fongo Di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Dalam peristiwa ini, satu orang mahasiswa asal Kabupaten Alor, NTT, Aser Deplis Mapada (20) asal Desa Maleipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor meninggal dunia karena ditikam.
Setelah melakukan penyelidikan kasus ini, dilakukan beberapa kali gelar perkara oleh penyidik.
“Menaikkan status perkara dari tingkat lidik menjadi sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban,” ujarnya.
Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang untuk penetapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ary Septyan S, SIK.
“Ditetapkan seorang tersangka berinisial Thadeus Daga. Dalam hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi,” tandasnya. (wil)