Connect with us

HUKRIM

Gadis 19 Tahun di Kupang Digilir Tiga Pria, Satu Pelaku Ditangkap

Published

on

Pelaku Meki diamankan aparat kepolisian.

KUPANG, PENATIMOR – Seorang wanita berinisial MIF (19) di Kota kupang menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga orang pria, masing-masing sopir mobil rental dan dua orang rekannya.

Kasus ini terjadi di dalam semak belukar, sekitar belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang pada Selasa (11/1/2021) malam.

Para pelaku berinisial ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.

Tindak pidana pemerkosaan ini sudah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/6/2022/Sek Kupang Tengah.
Kasus ini berawal sekitar pukul 19.00 Wita, ketika korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (angkutan kota) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pikap warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan.

Mobil pikap ini berhenti di samping korban, lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.

Korban pun naik di depan mobil Sedangkan dua orang teman pelaku duduk di belakang.

Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukannya mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Lalu sopir dan kedua temannya mengancam mau membunuh korban.
Selanjutnya Meki, Rinto dan Maksi secara bergilir melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak.

Mereka kabur dengan mobil pikap.
Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke kantor Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami korban.

Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan visum et repertum (VER).

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.

Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P. Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome atas perintah Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos., melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Sekitar Pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.

Untuk dua orang lelaku RS alias Rinto dan MB alias Maksi Masih menjadi Buron.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu (12/1/2022), mengaku kalau polisi masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading