Connect with us

HUKRIM

Penangkapan Advokat DWW, Perekat Nusantara Protes Keras Jaksa Agung

Published

on

Petrus Salestinus

JAKARTA, PENATIMOR – Seorang advokat, karena tanggung jawab profesinya untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien yang dibelanya selama proses hukum berlangsung dan untuk itu negara memberinya hak imunitas yang melekat dalam diri seorang advokat dalam tugas pembelaan, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Karena prinsip hak imunitas seorang advokat dijamin oleh Undang-Undang Advokat dan telah diperkuat bahkan diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta praktek peradilan selama ini, maka aparat penegak hukum lainnya wajib menghormati hak imunitas setiap advokat, dalam membela kliennya.

Dengan demikian, penangkapan di salah satu mal di Jakarta, pada (1/12/2021), disertai penahanan terhadap advokat DWW, oleh beberapa aparat Kejaksaan dengan instrumen Pasal 21 UU Tipikor, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, tindakan melampaui wewenang bahkan tindakan mencampuradukan wewenang yang dilarang oleh UU.

Terhadap hal dimaksud, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menyampaikan protes keras kepada Jaksa Agung, atas penangkapan dan penahanan advokat DWW, karena penangkapan dan penahanan DWW, dikaitkan dengan tugasnya dalam membela klien dalam perkara tindak pidana korupsi, atas alasan apapun tidak dibenarkan.

Perekat Nusantara yang beranggotakan sejumlah advokat senior seperti Petrus Salestinus, Erick S. Paat, Mansyur Arsyad, Daniel T. Masiku dan Carel Ticualu, juga tegas menolak tindakan penangkapan dan penahanan terhadap advokat DWW tanggal 1 Desember 2021, karena alasan-alasan DWW tidak dapat dikenakan tuduhan merintangi penyidikan atas alasan mengarahkan saksi agar tidak memberi keterangan, karena DWW adalah kuasa hukum untuk mendampingi kliennya sebagai saksi yang bersifat konsultatif dan nasihat hukum.

Selain itu, DWW sebagai advokat tidak memiliki otoritas untuk mengekang para saksi agar tidak memberikan keterangan, apalagi memberi keterangan sebagai saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan, “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan”.

“Karena itu jika seorang saksi menolak memberikan keterangan kepada penyidik hal itu bukan salah advokat, melainkan salah penyidik, karena tidak profesional,” kata Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Menurut Petrus, menjadi saksi adalah kewajiban hukum setiap warga negara, tetapi memberi keterangan kepada penyidik hal itu adalah hak setiap saksi yang tidak boleh dikekang dengan cara apapun, karena prinsip peradilan menjamin pemeriksaan saksi harus dalam keadaan bebas, karena itu KUHAP menggunakan kata “dapat” bukan “wajib”.
“Penilaian keterangan seorang saksi baru menjadi alat bukti, ketika seorang saksi memberikan keterangan di dalam persidangan dan pada tahap itulah hanya Majelis Hakim yang memiliki wewenang untuk menilai keterangan saksi, disertai wewenang melakukan upaya paksa jika saksi melakukan sumpah palsu,” jelas advokat senior Peradi itu.

Dengan demikian Perekat Nusantara menyampaikan protes keras kepada Jaksa Agung dan meminta agar Kejaksaan Agung melepaskan advokat DWW berikut 7 kliennya dari tindakan penangkapan dan penahanan.

“Kejaksaan tidak boleh menerapkan cara-cara konvensional dalam praktek penegakan hukum, karena cara-cara itu tidak sejalan dengan ketentuan pasal 5 dan 7 KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” tegas Petrus Salestinus. (wil)

Advertisement


Loading...