Connect with us

HUKRIM

Dugaan Penyalahgunaan Dana Setwan Ende, Kejati: Tidak Ada Bayar ke Jaksa!

Published

on

Abdul Hakim, SH.

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung merespon temuan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan uang dalam pengelolaan bendahara Setwan DPRD, pada belanja Tahun 2020.

TPDI mengungkap sebuah catatan tulisan tangan di atas kertas putih dengan judul Rincian UP Rp 1 miliar, rapat tanggal/hari Kamis 1 Oktober 2020, dengan menyebut Sumber Data: Rustam Rado/Bendahara Setwan 2020 dan ditandatangani atas nama Bendahara Rustam Rado.

Dalam catatan tersebut, tertulis item bayar ke jaksa sebesar Rp 125.000.000.

Terhadap hal tersebut, Kajati NTT Dr Yulianto, SH.,MH., melalui Kasi Penkum Abdul Hakim, SH., dalam klarifikasi tertulisnya kepada media ini, Selasa (21/11/2021) sore, mengatakan, setelah melakukan klarifikasi ke Setwan DPRD Kabupaten Ende oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan atas nama Rustam Rado sudah 4 bulan tidak melaksanakan tugas.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi ke Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende dan diperoleh informasi bahwa tulisan tangan yang beredar tersebut tidak benar.

“Kemungkinan catatan tersebut dipergunakan Bendahara Setwan untuk mengelabui uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan pihak Dewan mengatakan tidak ada bayar ke Jaksa sebagaimana dimaksud dalam catatan tersebut dan sudah dilakukan audit oleh BPK,” kata Abdul Hakim.

Diberitakan sebelumnya, beberapa pesan WhatsApp kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengkonfirmasi informasi yang beredar tentang dugaan penyalahgunaan uang dalam pengelolaan bendahara Setwan DPRD, pada belanja Tahun 2020, sebesar Rp 1,4 miliar yang dicoba ditutup-tutupi selolah-olah sekadar masalah hutang piutang biasa antar Bendahara Setwan dengan beberapa pihak ketiga.

Sejak kemarin, tanggal 20 Desember 2021, beredar sebuah catatan tulisan tangan di atas kertas putih dengan judul Rincian UP Rp 1 miliar, rapat tanggal/hari Kamis 1 Oktober 2020, dengan menyebut Sumber Data: Rustam Rado/Bendahara Setwan 2020 dan ditandatangani atas nama Bendahara Rustam Rado.

Meskipun belum jelas apa yang terjadi dengan beredarnya sebuah catatan tulisan tangan dimaksud dengan judul “Rincian UP 1 Milyard Rapat Tanggal/Hari: Kamis 1, Oktober 2020 dan siapa itu Rustam Rado, namun dari perincian item pengeluaran uang tertanggal 1 Oktober 2020, publik bisa menduga tempus dan locus terjadinya peristiwa berbau korupsi itu dan siapa pembuat catatan itu.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus, SH., mengatakan, hal ini sebagai potret buram penyalahgunaan uang negara tanpa rasa malu dan berdosa.

“Ini dilakukan secara berjamaah, atas nama kekuasaan yang mereka kejar dan sembah dan tanpa merasa bersalah saat mereka membagi-bagi uang rakyat itu, tanpa mereka tahu bahwa ada seseorang yang memiliki wewenang untuk mencatat dan menandatangani runcian pengeluaran haram itu yaitu Rustam Rado, Bendahara Setwan,” kata Petrus Salestinus.

MENGAPA KE JAKSA DAN DIPINJAMKAN

Petrus melanjutkan, dalam perincian yang dibuat seseorang bernama Rustam Rado, sebagai Bendahara Setwan, disebutkan bahwa:

1. Bayar Makan dan Minuman 2019 Rp 496.000.000.
2. Bayar ke Jaksa Rp 125.000.000.

3. Bayar makan dan perjamuan (belum di SPJ-kan Rp 127.300.000.

4. Fotocopy dll. (Belum di SPJ-kan) Rp 47.600.000.

5. Salah Membayar pada Bapak Didimus Toki/kelebihan membayar Rp 44.000.000.

6. Beli Hand Sprayer Rp 12.500.000.

YANG PINJAM:

1. Fery Taso Rp 15.000.000.

2. Didimus Toki Rp 10.000.000.

3. Erik Rede Rp 70.000.000.

4. Yoran              Rp 13.000.000.

5. Pa’ Oni            Rp 7.500.000.

6. Orba                Rp 5.000.000.

Total Rp 972.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

BABAK BARU KORUPSI PEJABAT DAERAH

Masih menurut Petrus Salestinus, dari item pengeluaran Bendahara Setwan pertanggal 1 Oktober 2020, maka dapat dipastikan bahwa tempus kejadian perkara ini terjadi pada tanggal 1 Oktober 2020, saat pandemi Covid-19 sedang gencar mengancam nyawa umat manusia, tetapi oleh sejumlah pihak berpesta pora dengan uang rakyat dan ini akan menjadi babak baru membongkar gurita korupsi di awal tahun 2022, oleh Kapolda NTT baru yang masih fresh.

“Yang lucu adalah terdapat catatan untuk bayar ke Jaksa sebesar Rp 125.000.000, dan pinjaman ke seseorang bernama Erik Rede Rp 70.000.000. Tentu ini harus menjadi perhatian Kejaksaan RI, karena apa hubungan antara Bendahara Setwan dengan Kejaksaan, apakah ke oknum Jaksa, ke Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung, perlu diperjelas,” tandas Petrus.

Hal ikhwal Catatan Tulisan Tangan seorang Bendahara Setwan 2020, tanpa menyebut Bendahara Setwan daerah mana dan ke Jaksa siapa, namun bisa dipastikan bahwa Setwan itu akronim dari Sekretaris Dewan (DPR/DPRD), apakah di Ende, Provinsi NTT atau DPR RI, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan oleh Polda atau Kejaksaan Tinggi NTT, karena menyangkut banyak nama pejabat daerah dan lembaga negara (Kejaksaan).

“Mengapa di Polda atau Kejaksaan Tinggi NTT, karena manajemen penanganan korupsi oleh Polres Ende atau Kejaksaan Negeri Ende sangat buruk, menjadi alasan utama pilihan membawa Laporan Polisi tentang catatan tulisan tangan ini kepada Polda NTT atau Kejaksaan Tinggi NTT atau ke KPK agar ruang korupsi yang bakal terjadi di tengah penyidikan sebagaimana halnya kasus korupsi berjamaah PDAM 7 Anggota DPRD Ende dapat dicegah,” urai Petrus lagi.

“Kasus ini akan menjadi tantangan pertama Kapolda NTT yang baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto, meskipun angkanya kecil tetapi ini menyangkut hak-hak sosial, ekonomi dan kemanusiaan masyarakat NTT yang dikorupsi tanpa rasa malu dan bersalah,” pungkas advokat senior Peradi itu. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading