Connect with us

HUKRIM

Serahkan Diri dan Diperiksa Intensif, Penetapan Status Hukum Randi Tunggu 1×24 Jam

Published

on

Ilustrasi pemeriksaan saksi di kepolisian. (Foto: Net)

KUPANG, PENATIMOR – RB alias Randi (31) telah menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT.

Randi menyerahkan diri setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).

Kasus ini menjadi viral dan menyita perhatian publik pasca penemuan mayat ibu-anak itu dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Tidak sedikit pihak yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelakunya dan dihukum setimpal dengan berbuatannya.

Randi menyerahkan diri ke Polda NTT, dengan diantar kerabatnya yang juga anggota Polri, Kamis (2/12/2021) siang sekira pukul 12.00 Wita.

Randi pernah menjalin hubungan asmara dengan Astri, yang kemudian dari hubungan itu lahir Lael.

Randi menyerahkan diri setelah sepekan identitas jenazah ibu dan anak terungkap melalui hasil DNA.

Di Mapolda NTT, Randi bertemu langsung dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia  Latif, SH., M.Hum., di ruang Dit Reskrimum Polda NTT.

Warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna, Kamis (2/12/2021) siang, mengatakan, RB menyerahkan diri karena merasa bersalah, takut dan khawatir serta mendapat tekanan publik yang menudingnya sebagai dalang di balik kematian ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak.

“Tekanan publik sangat besar memvonis RB sebagai tersangka atas kematian Astri Manafe dan anaknya Lael. Sehingga membuatnya merasa bersalah dan takut hingga RB meminta keluarga untuk menemaninya ke Polda NTT untuk menyerahkan diri pada aparat kepolisian,” jelas Kabid Humas.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1 × 24 jam.

“Hasil keterangannya penyidik akan menentukan keterkaitan RB dalam kasus tersebut. Pemeriksaan oleh penyidik masih terus berjalan selama 1×24 jam kedepan. Penentuan status RB akan diketahui setelah adanya pemeriksaan,” tandasnya.

Sementara itu, penyidik Reskrim Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan RB dalam kasus ini.

Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, RB selalu membantah terlibat dalam kematian Astri yang juga mantan pacarnya dan Lael.

Polisi juga sebelumnya berusaha keras mengungkap identitas kedua jenazah ini karena saat ditemukan tanpa identitas dan sudah rusak.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif pun membentuk tim terpadu.

“Sebenarnya (pembentukan tim terpadu) untuk penguatan dan bentuk dukungan Polda bagi Polsek dan Polres yang selama ini sudah bekerja baik. Tim terpadu sudah saya bentuk sejak awal dan ini sifatnya agar lebih cepat dalam penangananya,” ujar Kapolda NTT, Kamis (2/11/2021).

Hasil DNA diperoleh pihak keluarga pada Rabu (24/11/2021) dan positif Astri dan Lael.

Jack dan keluarga pun langsung menggelar doa dan ibadah penghiburan pada Rabu malam di rumah duka.
Jack mengaku kalau Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan sudah menyerahkan berita acara kepada pihak keluarga.

Kapolsek Alak membuatkan berita acara penyerahan jenazah kepada kami selaku pihak keluarga. Jadi dua jenazah itu adalah Astri dan Lael anaknya.
Keluarga pun menjemput kedua jenazah dari ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang pada Kamis (25/11/2021) siang sekitar pukul 11.00 wita. Jenazah dibawa ke rumah dan ibadah pemakaman pada Pukul 15.00 wita. Selanjutnya jenazah dibawa ke tempat pemakaman keluarga di jalur 40 Kelurahan Sikumana Kota Kupang untuk dimakamkan.

Sejak awal Jack Manafe yakin kalau jenazah itu adalah adiknya Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1 tahun).

Karena keyakinan itulah maka warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini mengijinkan ayahnya Saul Manafe dan ibunya diambil sampel untuk tes DNA dan hasil nya identik.

“Untuk pengambilan jenazah harus tunggu hasil DNA. setelah hasil DNA ada, baru diberikan SP2HP,” ujar Jack Manafe.
Jack Manafe bersama sejumlah kerabatnya pernah menyambangi Polsek Alak menanyakan perkembangan kasus tersebut dan ditemui kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Gerry Agner T, STRk.

Pihak kepolisian sudah mengirim sampel DNA ke laboratorium forensik di Jakarta sejak awal bulan November 2021.

Sejak awal, Jack Manafe sangat yakin jasad seorang perempuan dan anak balita yang ditemukan di penggalian pipa di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) lalu, merupakan adik kandung dan keponakannya.

Ciri fisik dan benda yang melekat di tubuh korban menjadi penguat dugaan Jack dan keluarga, sembari menunggu tes DNA.
Jack dan keluarga mengaku terkejut membaca berita terkait penemuan jenazah ibu dan anak.

Dari ciri-ciri fisik yang ada sepertinya sama persis dengan ciri Astri dan bayi nya.
Makanya setelah mengetahui kabar itu, mereka langsung bergerak ke ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara pada Senin (1/11/2021) usai autopsi.

“Kami mengenali dari tangan dan kaki. Kalau wajah Astri sudah rusak sehingga sulit dikenali,” ujar Jack.

Keluarga juga ke Polsek Alak membuat laporan polisi soal berita kehilangan.
“Kami mengenali topi dan baju seperti yang dipakai korban saat pergi dari rumah,” ujar Jack.

Mereka juga yakin kalau foto-foto penemuan mayat di lokasi kejadian persis dengan ciri korban.

Ia menduga handphone, tas dan dompet sengaja dihilangkan pelaku untuk menghilangkan jejak.

Namun Jack mengaku kalau polisi sudah mengidentifikasi barang-barang dalam kamar korban seperti sisa lipstik dan pakaian korban.

Karena merasa yakin kalau jenazah tersebut adalah Astri dan Lael, polisi dari Polsek Alak pun menyelidiki lebih lanjut dan ingin membuktikan kebenarannya.
Jack mengaku curiga kalau korban dibunuh orang dekatnya.

“Periksa Arca dan Bayu selaku rekan korban karena Arca yang menjemput korban dan membawa ke tempat kost Bayu,” ujar Jack.

Jack curiga kalau pelaku adalah orang-orang dekat korban.

Ia juga meminta agar pelaku sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik dan mengakui perbuatannya.

Jack dan keluarga juga yakin kalau pembunuhan terhadap Astri dan Lael berencana.

Ia juga berharap keterangan saksi Bayu dan SM di Rote Ndao bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

Sambil menunggu hasil DNA, keluarga tetap menggelar ibadah dan doa malam serta berharap jenazah yang disimpan di ruang jenazah rumah sakit Bhayangkara Kupang dimakamkan oleh pihak keluarga.

“Kami yakin itu adalah Astri dan Lael sehingga biarlah kami yang memakamkan jenazah secara baik-baik,” tandas Jack.
Astri sendiri memiliki seorang putra. Namun ia hamil dari mantan pacarnya yang sudah berkeluarga, memiliki istri dan anak.

“Pacarnya kami kenal namun tidak pernah ke rumah. Pacarnya sudah berkeluarga,” urai Jack.

Astri yang juga sarjana teknik jebolan Politeknik negeri Kupang pacaran dengan Randy sejak SMA.

Namun Randy sudah menikah dengan orang lain tetapi menghamili Astri.

Semula Astri bekerja pada sebuah perusahan konsultan namun kemudian berjualan makanan secara online. Saat Astri hamil, penjualan makanan pun ia kurangi hingga melahirkan Lael pada 21 Oktober 2020 lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021. (mel)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading