Connect with us

HUKRIM

Sidang Komplotan Pencuri Sapi Pimpinan Pecatan Polisi di Kupang, Sopir Angkot Diperiksa sebagai Saksi

Published

on

Sidang perkara dugaan pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani cs di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (24/11/2021). Tampak saksi Sembri Kase sedang memberikan keterangan.

OELAMASI, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan pencurian ternak sapi dengan terdakwa Polce Lani cs kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (24/11/2021).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menghadirkan seorang saksi bernama Sembri Kase.

Saksi merupakan sopir angkot atau bemo yang kendaraannya disewa oleh terdakwa Yonathan Soudale alias Jeu untuk mengangkut daging sapi hasil curian dari rumah terdakwa Polce Lani di Sikumana dan berencana untuk dibawa ke Pasar Oeba.
Sembri Kase dalam persidangan, menerangkan bahwa pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 04.30 Wita, saksi membawa angkot jalur Sikumana kemudian diberhentikan oleh terdakwa Yonathan alias Jeu yang hendak menyewa untuk mengambil barang di Sikumana untuk diantar ke Pasar Oeba.

Saksi dan terdakwa Jeu lalu menuju ke rumah Polce Lani untuk mengambil barang berupa karung.

Setelah barang tersebut dinaikan ke bemo oleh terdakwa Jeu dan terdakwa Polce Lani, saksi dan terdakwa Jeu bergerak menuju Pasar Oeba.

“Dalam perjalanan ke Pasar Oeba, kami diberhentikan oleh anggota polisi, dan langsung dibawa ke Polda,” jelas Sembri.

Sembri juga mengaku baru mengetahui nama terdakwa ketika sampai di kepolisian dan saksi pun baru tahu bawah barang yang diangkut adalah daging.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan para terdakwa Polce Lani cs termasuk Karel cs sebagai penadah.

JPU Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan usai persidangan, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Sembri Kase baru dilakukan lantaran yang bersangkutan pada persidangan pekan lalu berhalangan hadir.

Terdapat enam terdakwa dalam perkara ini, masing-masing Polce Lani (43), Magelhans Yonas Y. Adu alias Hans (42), Rio Mooy (35), Yonathan Ndun alias Nathan (39), Agustinus Adu alias Agus (38) dan Fransiskus Soge Watun alias Ola Soge (45).

Tahapan persidangan perkara terdakwa Polce Lani Cs ini telah sampai pada tahapan pembuktian.

Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan perkara ini sebanyak enam orang.

Saksi yang diperiksa terdiri dari saksi korban yaitu pemilik dua ekor sapi yang menjadi objek pencurian dalam perkara ini. Termasuk dua orang polisi selaku saksi yang menangkap terdakwa dan saksi lainnya.

“Setelah pemeriksaan saksi sopir angkot, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kunci atau saksi mahkota yaitu saksi antar pelaku penadahan dan pencurian,” kata Shelter.

Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua
Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH., dan Fridwan Fina, SH.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sesuai surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang perdana, diuraikan bahwa keenam terdakwa bersama-sama pada Rabu, 28 Juli 2021, sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang telah mencuri seekor sapi betina dengan umur sekira 8 tahun milik Fransiskus Gata, dan seekor sapi bentina dengan umur sekira 6 tahun milik Seles Arnolus Ngganggoek.

Aksi pencurian ini bermula pada Selasa, 27 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa Polce Lani di Jalan HR. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Polce Lani yang adalah pecatan polisi itu ditelepon oleh terdakwa Ola Soge dengan mengatakan, ”Polce jadi ko sebentar pi curi sapi?” dan Polce Lani menjawab, ”Coba telepon anak-anak lain: Rio Mooy, Hans Adu, Agustinus Adu dan Yonathan Ndun apakah mereka siap?”.

Dan selanjutnya sekira 5 menit kemudian Ola Soge kembali menelepon Polce Lani dan mengatakan, ”Anak-anak semua siap dan mereka sudah menuju ke rumah Polce”.

Sekira pukul 21.00 Wita, Ola Soge dengan membawa sebilah parangnya dan sebuah tas bahu datang ke rumah Polce Lani dengan mengendarai sepeda motor.

Selang beberapa menit kemudian terdakwa Hans Adu datang dengan ojek dan beberapa menit kemudian diikuti oleh terdakwa Yonathan Ndun yang datang berboncengan terdakwa Agustinus Adu dengan membawa sebilah parang dan kemudian datang juga terdakwa Rio Mooy.

Selanjutnya keenam terdakwa berembuk untuk menentukan lokasi untuk mencari dan mengambil sapi.

Lalu Ola Soge mengusulkan agar pergi mencari sapi di daerah Sumlili, sehingga saat itu para terdakwa sepakat untuk pergi mencari sapi di daerah Sumlili.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 Wita keenam terdakwa pergi ke Sumlili melewati Jalur 40.

Polce Lani membawa sebilah parang dan sebuah tas bahu yang berisikan dua karung ukuran 50 kg berwarna putih dan enam plastik besar warna merah dengan dibonceng oleh Rio Mooy dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Ola Soge membawa sebilah parang dengan sebuah tas bahu dengan dibonceng oleh Hans Adu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver.

Yonathan Ndun membawa sebilah parang yang dibonceng oleh Agustinus Adu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kemudian, pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wita, keenam terdakwa tiba di Sumlili, tepatnya di dekat sawah pinggir jalan raya, para terdakwa melihat ada seekor sapi.

Terdakwa Hans Adu, Rio Mooy dan Agustinus Adu langsung menghentikan sepeda motor kemudian Ola Soge langsung turun dari motor dan dengan menggunakan parangnya langsung memotong kaki sapi tersebut diikuti dengan Polce Lani dan Yonathan Ndun yang juga turun dari motor.

Kemudian Rio Mooy, Hans Adu dan Agustinus Adu pergi dengan masing-masing mengendarai sepeda motor untuk bersembunyi.

Selanjutnya Polce Lani dan Yonathan Ndun membantu Ola Soge untuk memegang kepala sapi dan kaki sapi serta memegang senter untuk memberikan penerangan.

Setelah sapi tidak bergerak lagi, Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge mulai memotong dan memisahkan antara kulit sapi dan dagingnya dengan menggunakan tiga buah pisau milik Ola Soge.

Selanjutnya Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge memotong-motong daging sapi dan memisahkannya dari tulang dan isi perutnya lalu daging yang sudah dipotong-potong tersebut diisi ke dalam empat plastik besar warna merah.

Lalu keempat plastik besar warna merah yang berisikan daging tersebut dimasukkan ke dalam dua buah karung ukuran 50 Kg berwarna putih dengan masing-masing karung berisi dua plastik merah.

Selanjutnya kurang lebih 1 sampai 2 jam kemudian Ola Soge menelpon Hans Adu supaya datang jemput terdakwa Polce Lani, Yonathan Ndun dan Ola Soge yang telah selesai memotong sapi.

Selang beberapa menit kemudian Rio Mooy, Hans Adu dan Agustinus Adu datang menaikkan satu karung ke atas sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang kemudian dikendarai oleh Polce Lani dengan membonceng Rio Mooy, kemudian satu karung berikutnya dinaikkan ke atas motor Honda Beat warna silver yang kemudian dikendarai oleh Hans Adu dengan membonceng Ola Soge.

Lalu Agustinus Adu dengan mengendarai motor Honda Beat warna hitam membonceng Yonathan Ndun.

Selanjutnya para terdakwa pergi dari lokasi dengan meninggalkan kepala sapi, tulang-tulangnya dan isi perut sapi di lokasi pemotongan dan pulang menuju rumah Polce Lani di Sikumana dengan membawa daging sapi hasil curian.

Kemudian dalam perjalanan pulang menuju rumah Polce Lani, sekira kurang lebih setengah kilometer dari lokasi pencurian dan pemotongan sapi yang tadi, para terdakwa melihat lagi ada seekor sapi dan Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu menghentikan sepeda motornya.

Kemudian Ola Soge langsung turun dari motor dan dengan menggunakan parangnya langsung memotong kaki sapi dengan tujuan agar sapi tersebut tidak berlari, lalu diikuti oleh Yonathan Ndun dan Rio Mooy yang turun dan ikut membantu Ola Soge untuk memotong sapi.

Sedangkan Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu pergi dengan masing-masing mengendarai motor untuk bersembunyi di daerah pantai Sumlili yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi kedua, sedangkan dua karung yang berisikan daging sapi hasil curian dari lokasi awal disembunyikan di dalam rerumputan dekat lokasi pemotongan kedua.

Selanjutnya sekira satu sampai dua jam kemudian Ola Soge, Yonathan Ndun dan Rio Mooy telah selesai memotong-motong daging sapi dan memisahkannya dari tulang dan isi perutnya lalu daging yang sudah dipotong-potong tersebut diisi ke dalam sebuah plastik merah besar yang ditaruh di dalam sebuah karung.

Kemudian Ola Soge menelepon Hans Adu untuk datang menjemput. Selanjutnya Polce Lani, Hans Adu dan Agustinus Adu mengambil kembali dua karung yang sebelumnya disembunyikan di dalam rerumputan lalu pergi menjemput ke lokasi pemotongan kedua.

Setibanya di sana, Ola Soge, Yonathan Ndun dan Rio Mooy telah menunggu dengan sebuah karung yang berisikan daging sapi yang telah dipotong-potong yang kemudian dinaikkan ke atas motor yang dikendarai oleh Agustinus Adu yang membonceng Yonathan Ndun.

Kemudian selanjutnya para terdakwa pulang menuju ke rumah Polce Lani di Sikumana.

Setelah tiba di rumah Polce Lani sekira pukul 04.00 Wit, ketiga karung yang berisikan daging sapi hasil curian lalu diturunkan dan dibawa ke dalam rumah Polce Lani.

Polce Lani lalu mengambil timbangan dan langsung menimbang daging-daging tersebut dan mendapati berat total daging sapi dari kedua ekor sapi hasil curian adalah sebanyak 180 Kg.

Bahwa setelah menimbang daging, terdakwa para terdakwa lainnya pulang kembali ke rumah masing masing, meninggalkan Polce Lani di rumahnya.

Polce Lani lalu menelepon saksi Karel Antonius Napa (terdakwa dalam perkara terpisah) yang adalah seorang penjual daging sapi di pasar Oeba untuk datang mengambil daging sapi hasil curian di rumah Polce Lani.

Selang beberapa menit kemudian saksi Yonathan Soludale (terdakwa dalam perkara terpisah) datang ke rumah Polce Lani atas suruhan Karel Antonius Napa dengan menaiki sebuah mobil angkutan (bemo lampu 2) warna putih dengan tulisan ”LOVERS” yang dikemudikan oleh saksi Semri Kase.

Selanjutnya Polce Lani, Yonathan Soludale dan Semri Kase mengangkat ketiga karung yang berisikan daging sapi sambil Polce Lani mengatakan kepada Yonathan Soludale bahwa daging sapi tersebut berat totalnya sebanyak 180 Kg agar Yonathan Soludale menyampaikan hal tersebut kepada Karel Antonius Napa.

Setelah Yonathan Soludale pergi membawa daging sapi tersebut untuk diantarkan ke tempat Karel Antonius Napa, tidak berapa lama kemudian Tim Polda NTT datang ke rumah Polce Lani di Sikumana dan langsung menangkap Polce Lani lalu mengamankan barang bukti dan membawanya ke Polda NTT untuk ditindak lanjuti, mengingat perbuatan para terdakwa telah membuat resah masyarakat sehingga menjadi perhatian serta target operasi tim penyidik dari Polda NTT.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Fransiskus Gata mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan korban Seles Arnolus Ngganggoek mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *