HUKRIM
Penetapan Tersangka Janda Dina Nau, TPDI: Penyidik Polda NTT Lakukan Kriminalisasi!
KUPANG, PENATIMOR – Penetapan tersangka terhadap seorang janda di Kupang bernama Dina Y. Nau oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT memantik perhatian publik.
Sejumlah pihak pun angkat bicara mengkritisi persoalan ini.
Salah satunya Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH.
Petrus menilai penetapan tersangka terhadap Dina Y. Nau adalah tindakan kriminalisasi.
“Itu jelas kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polda NTT untuk mengintimidasi saksi Ny. Dina Y. Nau,” tegas Petrus.
Menurut advokat senior Peradi itu, seandainya terjadi kesaksian palsu dalam persidangan maka kewenangan menilai dan menetapkan keterangan Dina Y. Nau sebagai keterangan palsu berada di tangan Majelis Hakim dan menetapkan menjadi tersangkapun diawali dengan penetapan Majelis Hakim.
“Ini jelas cara-cara konvensional untuk membodohi masyarakat, dan mengangkangi program Kapolri tentang Polisi Presisi. Kita akan lawan kalau Kapolda NTT tidak menertibkan anak buahnya yang menyalahgunakan wewenang penyidikan,” tandas Petrus Salestinus.
Diberitakan sebelumnya, seorang janda di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan.
Adalah Dina Y. Nau yang menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana perzinaan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Dina menilai dirinya telah dikriminalisasi oleh penyidik Polda NTT terkait penetapan tersangka ini.
Ibu empat anak itu dipolisikan oleh Erens Alexander Ch. Giri yang merupakan terdakwa dalam perkara perzinaan tersebut.
Terhadap kasus perzinaan ini, Majelis Hakim PN Oelamasi telah menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada masing-masing terdakwa.
“Saya diminta menjadi saksi kasus perzinaan oleh ibu dokter Devi yang adalah istri dari pak Erens Alexander Ch Giri. Waktu dipanggil menjadi saksi, karena saat itu saya bekerja membantu anaknya di tanah sawah milik pak Erens,” kata Dina Y. Nau yang juga warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kepada media ini, Minggu (28/11/2021) petang.
“Dalam sidang, saya hanya mengatakan bahwa biasa melihat mobil pribadi pak Erens yang biasa parkir di situ,” lanjut dia.
Dina juga mengaku sudah empat kali dirinya dipanggil dan diperiksa di Polda NTT, kemudian surat penetapan tersangka diterbitkan pada Kamis (25/11/2021).
“Saya juga merasa sangat ganjil karena setiap kali diperiksa penyidik, pak Erens juga hadir di Polda NTT,” sebut dia.
Tidak hanya itu, menurut Dina, penyidik Ronal Talahatu selaku penyidik pernah menuduhnya bahwa dirinya telah dibayar oleh dokter Devi untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Pak Ronal Talahatu selaku penyidik datang dan sampaikan pada saya kalau ibu dokter bayar mama jadi saksi omong saja. Saya bilang ke pak Ronal bahwa itu tidak ada bayar disitu dan saya berikan keterangan jadi saksi tidak ada yang palsu,” tegas Dina.
“Uang bemo saja pakai uang saya sendiri untuk pergi sidang, jadi saya tidak dibayar juga. Dalam persidangan juga saya tidak pernah kasih keterangan ada selingkuh,” sambung dia.
Hingga berita ini diturunkan Kabid Humas Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. (wil)