Connect with us

HUKRIM

Pemda Sumba Timur Siap Bentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Published

on

Pemateri dan peserta berpose bersama usai kegiatan Pembentukan/Evaluasi Desa Sadar Hukum pada Jumat (19/11/2021) di Aula Pemda Kabupaten Sumba Timur.

WAINGAPU, PENATIMOR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur menyatakan siap membentuk desa/kelurahan sadar hukum.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumba Timur, Lu Pelindima, S.Sos., saat membuka kegiatan Pembentukan/Evaluasi Desa Sadar Hukum pada Jumat (19/11/2021) di Aula Pemda Kabupaten Sumba Timur.

Kegiatan Pembentukan/Evaluasi Desa Sadar Hukum ini dilaksanakan atas kerja sama Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda Kabupaten Sumba Timur.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum mengapresiasi kerja sama antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda Kabupaten Sumba Timur dalam pelaksanaan kegiatan ini, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumba Timur masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, dengan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus kekerasan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, tim dari Kanwil Kemenkumham NTT yakni Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile bersama Penyuluh Hukum Muda, Nikolas Tak menyampaikan bahwa desa/kelurahan di Kabupaten Sumba Timur yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan sadar hukum pada tahun 2019 yang lalu perlu ditinjau kembali dengan penyesuaian-penyesuaian terhadap indikator yang baru sebagaimana dituangkan dalam Indeks Desa, yang terdiri dari empat dimensi utama, yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi.

Empat dimensi tersebut dijabarkan dalam indikator-indikator, dimana indikator implementasi hukum mendapatkan prosentase terbesar yaitu 40%, sedangkan tiga indikator lainnya masing-masing 20%.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Timur, Baka Emang, SH., pada akhir kegiatan menyampaikan bahwa pada tahun 2022 nanti, kiranya peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat direalisasikan.

“Kami memohon bantuan serta dukungan dari Kanwil Kemenkumham NTT dalam pelaksanaanya,” harap Baka Emang.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini unsur OPD terkait, aparatur kecamatan, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, yang sama-sama berkomitmen untuk segera melakukan persiapan-persiapan terkait pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, terutama pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum, serta berbagai hal sesuai dengan persyaratan yang ada pada indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading