Connect with us

HUKRIM

Bupati TTS Apresiasi Perhatian Kemenkumham NTT Terhadap Masalah Trafficking

Published

on

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO (Human Trafficking) yang difasilitasi oleh Kanim Kelas I TPI Kupang, Kamis (18/11/2021) bertempat di Aula Hotel Timor Megah SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

SOE, PENATIMOR – Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun mengapresiasi perhatian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT atas permasalahan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO (Human Trafficking) yang marak terjadi, dimana Kabupaten TTS merupakan salah satu penyumbang terbesar.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO (Human Trafficking) yang difasilitasi oleh Kanim Kelas I TPI Kupang, Kamis (18/11/2021) bertempat di Aula Hotel Timor Megah SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Keimigrasian Eko Budianto, Kakanim Kupang Darwanto, Karutan SoE Nixon Osingmahi, Kadis Nakertrans TTS Christ Tlonaen, Wakil Ketua PN SoE Ni Kadek Ayu Ismadewi, pihak pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, Bupati TTS menyampaikan terima kasih kepada  Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kanim Kelas I TPI Kupang karena meskipun masih dalam situasi Covid-19 saat ini, tetap memberikan perhatian kepada kabupaten TTS melalui kegiatan positif seperti sosialisasi TPPO ini.

Menurut Bupati, TPPO merupakan bentuk modern perbudakan manusia dan pelanggaran terburuk harkat martabat serta Hak Asasi Manusia baik berupa eksploitasi seksual, eksploitasi fisik, dan eksploitasi organ tubuh yang harus dicegah dengan metode pencegahan yang terencana dan berkelanjutan sehingga dapat memutus mata rantai TPPO.

Untuk itu, Bupati berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami peran dan fungsi masing-masing serta saling bersinergi dalam mencegah terjadinya praktik Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang sekarang ini sering terjadi dengan modus dan karakteristik yang makin beragam, khususnya di Kabupaten TTS.

“Kita bersyukur kegiatan ini dilaksanakan di TTS, karena harus kita akui bahwa TTS adalah salah satu daerah penyumbang terbesar perdagangan orang. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman kita tentang pentingnya pencegahan perdagangan orang bertambah, dan diharapkan seluruh pihak saling bersinergi dan berkolaborasi untuk membuat TTS menjadi zero trafficking,” ujar Bupati. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading