Connect with us

HUKRIM

Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi Wali Kota Kupang Cup 2017, Polisi Diminta Segera Lengkapi Petunjuk

Published

on

Ilustrasi kasus korupsi. (net)

KUPANG, PENATIMOR – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan event Wali Kota Cup tahun 2017 dengan anggaran senilai Rp 750 juta belum juga dilengkapi penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota.

Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah dua kali mengembalikan berkas perkara ini dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Jaksa menemukan sejumlah sejumlah kekurangan pada berkas perkara yang harus segera dilengkapi penyidik.

“Berkasnya sudah dikembalikan sejak Rabu (2/06/2021) lalu oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,” kata Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, SH., Rabu (18/08/2021) siang.

Dijelaskan Kasi Pidsus, pengembalian berkas perkara kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang Kota disertai dengan beberapa petunjuk yang wajib dipenuhi.

“Berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang yang harus dipenuhi penyidik polisi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna.

Menurut Kasi Pidsus, sebenarnya berkas perkara itu tidak menjadi sulit dan tidak perlu bolak balik, jika petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang dipenuhi seluruhnya.

Ditegaskan Kasi Pidsus, jika petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang telah dipenuhi seluruhnya oleh penyidik Polres Kupang Kota, maka dipastikan berkas perkara tersebut segera ditetapkan lengkap (P-21).

Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, SH. menambahkan terkait dengan berkas yang diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang, terdapat dua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.

“Ada dua tersangka yang diteliti berkasnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna.

Menurutnya, jika penyidik Polres Kupang Kota dalam waktu dekat kembali mengirimkan berkas perkara tersebut. Maka, dirinya akan meminta penyidik Polres Kupang Kota untuk menggelar ekspose perkara itu dihadapan Kajari Kota Kupang. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kades Napan-TTU Dihukum Ringan, Pengacara Apresiasi Putusan Hakim

Published

on

Penasehat Hukum Dominikus Boimau, SH., bersama terdakwa dan keluarga usai sidang putusan.
Continue Reading

HUKRIM

Toleransi dalam Pelukan Halal Bihalal: Kisah Inspiratif dari RT 40 Sikumana

Published

on

Warga RT 040 Sikumana berpose bersama dengan senyum yang merefleksikan kebahagiaan dan harmoni yang mereka rasakan.
Continue Reading

HUKRIM

Sidik Korupsi Dana Desa di Malaka, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Published

on

Penyidik Kejari Belu menyita uang tunai senilai Rp 120 juta lebih yang merupakan bagian dari dana desa yang telah dicairkan pada tahun 2022, dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya.
Continue Reading