Connect with us

HUKRIM

Bom Ikan, Nelayan Alor Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Published

on

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K., didampingi Kasat Polair Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka ketika mengelar jumpa pers di Mapolres Alor, Selasa (6/7/2021) siang.

Kalabahi, penatimor.com – Aparat kepolisian Sat Polair Polres Alor mengamankan dua orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Handak).

Penangkapan dua pelaku ini berawal ketika anggota Sat Polair, melakukan patroli ke perairan Pulau Buaya, mendengar bunyi ledakan bom sehingga banyak ikan yang terapung di atas permukaan laut.

Pada saat itu ada sebanyak 6 perahu motor nelayan, namun ketika melihat polisi mereka langsung melarikan diri.

Namun pihak Sat Polair dapat mengamankan satu perahu dengan dua orang nelayan yang pada saat itu lagi berada di laut untuk mengumpulkan ikan hasil pengeboman.

Dua nelayan yang diamankan polisi berinisial SB dan IS.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K., yang didampingi Kasat Polair Iptu Kasman Sara dan KBO Reskrim Ipda I Gede Eka ketika mengelar jumpa pers di Mapolres Alor, Selasa (6/7/2021) siang.

Kasus pengeboman ikan memakai bahan peledak ini terjadi pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 04.30 Wita.

“Pada saat itu ada 6 perahu motor nelayan yang melakukan pengeboman ikan, namun yang berhasil diamankan 1 perahu motor dan dua orang pelaku, 5 lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Alor.

Lanjutnya, setelah mengamankan dua orang nelayan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, ratusan ikan berbagai jenis, 1 perahu motor kayu, 1 mesin kompresor, 3 jaring keramba, 2 pasang sepatu selam dan 3 kaca mata selam.

“Dua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1)  ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar,” sebut Kapolres Alor.

Kapolres juga mengimbau kepada semua pihak terkait agar dapat membantu mengatasi penangkapan ikan menggunakan bom karena dapat merusak ekosistem laut dan merusak keindahan alam bawah laut yang merupakan aset pariwisata yang harus dijaga bersama.

Untuk barang bukti ikan hasil pengeboman tersebut dimusnakan dengan disaksikan oleh pengacara kedua pelaku, Kejaksaan Negeri Kalabahi dan anggota Sat Polair. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading