Connect with us

HUKRIM

Tidak Dapat Keadilan dari Polisi, Andy Efraim Praperadilan Polsek Oebobo

Published

on

Egiardus Bana dan Robertus Salu selaku tim Penesehat Hukum Andi Efraim.

Kupang, penatimor.com – Merasa tidak mendapatkan keadilan dari kasus hukum yang dihadapinya, Andy Efraim melalui penasihat hukumnya Egiardus Bana dan Robertus Salu menggugat praperadilan Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota.

Penasihat Hukum Andy Efraim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Oebobo dalam kasus dugaan penipuan telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.

Egiardus Bana sebagai PH Andy Efraim, di Pengadilan Negeri Kupang, belum lama ini mengatakan, pokok materi praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Padahal, menurut Egiardus Bana, pokok perkara dan persoalan hukum yang dialami kliennya merupakan perkara perdata bukan pidana.

Alasannya, hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor adalah hubungan perdata.

Dikatakan Egiardus Bana, pendaftaran gugatan praperdadilan di Pengadilan Negeri Kupang sudah dilakukan Rabu (16/6/2021).

Saat ini, pihaknya sementara menunggu panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Praperadilan ini, jelas Egiardus, untuk menguji sah atau tidak terkait penetapan kliennya Andy Efraim sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Oebobo.

Soal materi permohonan praperadilan
tidak bisa digambarkan secara utuh.

“Pada prinsipnya, kami merasa dan berpikir ada rasa tidak adil yang patut diduga dilakukan oleh pihak penyidik dalam kasus hukum yang dialami klien kami,” kata Egiardus Bana.

Rasa tidak adil yang dilakukan penyidik terhadap kliennya, jelas Egiardus Bana, penyidik menetapkan klien nya sebagai tersangka dengan pasal 378 terkait tindak pidana penipuan, dengan pelapor atas nama Jacomina Chaniago Kotadia.

Ditambahkan penasihat hukum Robertus Salu, mobil yang dibeli pelapor dari kliennya merupakan mobil yang dibeli dari pihak Sinar Mas Multifinance.

Proses pembelian dari Sinar Mas Multifinance memiliki dokumen yang lengkap.

Mobil itu, jelas Robertus Salu, kemudian dibeli pelapor dan dalam suatu peristiwa disita oleh pihak Polres TTU karena mobil dimaksud terkait dengan tindak pidana.

Anehnya, klien nya yang beli dari Sinar Mas yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu, jelas Robertus Salu, seharusnya yang perlu didalami secara hukum, dari mana pihak Sinar Mas Multifinance mendapatkan mobil dimaksud. Bukan sebaliknya dengan serta merta menetapkan klien nya sebagai tersangka.

“Kami berharap persoalan ini akan menjadi terang dan jelas secara hukum, sehingga niat Kapolri Jenderal Listyo untuk menghadirkan penyidik yang profesional bisa tampak dan terlihat nyata di Polsek Oebobo,” tandas Robertus. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading