HUKRIM
Resmi Terpidana, Mantan Karyawan Bank NTT Johan Nggebu Dibui 4 Tahun
Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Johan Nggebu yang mantan karyawan Bank NTT.
Sebelumnya eksekusi juga dilakukan terhadap mantan Pimpinan Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Kupang setelah menerima putusan kasasi.
Johan Nggebu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit kepada PT. Cipta Eka Puri senilai Rp 5 miliar pada tahun 2018.
Pasca menerima putusan kasasi, terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, pada Senin (24/5/2021) siang.
Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, S. Hendrik Tiip, SH., kepada media ini, Senin (24/5/2021) siang.
Lanjut hendrik, eksekusi terpidana sesuai putusan Nomor 415 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021 oleh Hakim Agung Dr. Suhadi, SH., MH., selaku Ketua Majelis, dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH.,MH., dan Dr. Agus Yunianto, SH., MH., masing-masing selaku hakim anggota.
“Amar putusan menetapkan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Johan T. Nggebu,” kata Hendrik Tiip.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT. Kpg tanggal 24 Agustus 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid. Sus.TPK/2020/PN. Kpg tanggal 18 Juni 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Dimana, terdakwa Johan Nggebu dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“Amar putusan kasasi juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing–masing sebesar Rp 2.500,” imbuh Hendrik.
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Johan T. Nggebu, terpidana didampingi kuasa hukumnya, Samuel Adoe, SH., dan Bildat M. Thonak, SH.
Usai pelaksanaan eksekusi, terpidana diantar menuju Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman. (wil)