Connect with us

HUKRIM

Susul Jonas Salean, Mantan Kepala BPN Kupang Divonis Bebas

Published

on

Sidang berlangsung secara virtual untuk terdakwa Thomas More, Rabu (17/3/2021).

Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Thomas More yang adalah mantan Kepala BPN Kota Kupang, Rabu (17/3/2021) siang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota Ibnu Kholik, dan Nggilu Liwar Awang.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin.

Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan terdakwa Thomas More tidak terbukti bersalah malakukan tindak pidana korupsi dan divonis bebas. Terdakwa juga dilepas dari tahanan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading