HUKRIM
Rekonstruksi Korupsi Tanah Labuan Bajo di Kejati NTT, Pengacara dan Tersangka Berdebat
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Rekonstruksi dilaksanakan di kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021) siang, menghadirkan dua tersangka dan empat orang saksi.
Dua tersangka yaitu Zulkarnain Jude dan Fransiskus Harun.
Sedangkan empat saksi yaitu Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla dengan pemeran pengganti, kuasa hukum Ali Antonius, SH, Paulus Jelamu dan Fery Adu.
Rekonstruksi dilakukan karena ada dugaan pertemuan keenam orang ini, untuk membahas dan membuat pernyataan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
Pertemuan keenam orang ini terungkap setelah penyidik Tipidsus Kejati NTT, menangkap tersangka Zulkarnain Jude dan Fransiskus Harun yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.
Rekontruksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, SH., MH., dengan didampingi oleh jaksa penuntut umum.
Pantauan media ini, dalam gelaran rekontruksi ini terjadi perdebatan antara dua tersangka dan kuasa hukum, Ali Antonius, SH. (wil)