Connect with us

HUKRIM

Kirim Foto Bugil Bersama Pria Lain, Wanita 37 Tahun di Kupang Dihabisi Selingkuhan

Published

on

Pelaku Matius da Costa diamankan tim Buser Polres Kupang.

Kupang, penatimor.com – Matius da Costa (58), nekad membunuh pacar selingkuhannya dengan menusuk menggunakan pisau.

Kasus pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku terbakar api cemburu karena korban sudah mempunyai pacar baru.

Korban juga sempat mengirimkan foto bugilnya yang lagi bersama pria lain (Pacar baru korban) kepada pelaku.

Diketahui korban bernama Erni Susanti Rondo (37), warga Desa Oelatimo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku Matius da Costa (60) ini merupakan pensiunan pegawai TNI yang juga warga Kota Kupang.

Matius nekad menghabisi korban menggunakan sebilah pisau, pada saat bertemu korban dan sempat cekcok.

Karena sudah terbakar api cemburu, pelaku langsung menusuk kepala dan perut korban.

Akibat tusukan pisau itu korban sempat lari, tapi pelaku mengikuti dan menusuk kembali korban berulang-ulang kali sampai korban meninggal.

Korban dan pelaku ini sudah menjalin hubungan asmara bersama sejak lima tahun dan belum menikah, sebab pelaku sudah mempunyai seorang istri yang sedang bekerja di Kalimantan.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang
AKP Nofi Posu, dan Kapolsek Kupang Timur Iptu Victor Hari Saputra, dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Senin (7/9/2020) siang.

Lanjut Aldinan, pelaku nekat membunuh korban karena kecewa pada korban yang sudah mempunyai pria lain, untuk itu pelaku merencanakan untuk membunuh korban.

“Pelaku juga sudah beberapa kesempatan mencari korban tetapi belum berhasil bertemu korban sehingga gagal,” kata Kapolres Kupang.

Sehingga pada Jumat (4/9) pelaku mendatangi rumah korban sembari membawa sebilah pisau.

Pada saat bertemu korban terjadi cekcok, dan pelaku langsung membunuh korban.

“Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri, dengan tujuan ke Timor Leste,” beber Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan kasus pembunuhan, Tim Buser Polres Kupang (Tim Serigala) langsung menindak lanjutinya.

Atas kerja keras Tim Buser, pelaku berhasil ditangkap di Desa Molo Utara, Kabupaten TTS.

Pelaku diamankan bersama barang bukti, berupa sebuah pisau, dua buah handpone, baju, jacket, dan BH milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Karena jelas pelaku melakukan pembunuhan berencana,” pungkas Kapolres. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Sidik Korupsi Dana Desa di Malaka, Jaksa Sita Uang Ratusan Juta

Published

on

Penyidik Kejari Belu menyita uang tunai senilai Rp 120 juta lebih yang merupakan bagian dari dana desa yang telah dicairkan pada tahun 2022, dan tidak digunakan untuk kegiatan desa sebagaimana seharusnya.
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading