HUKRIM
Mayoritas Penerima Remisi di Lapas Kupang adalah Napi Kekerasan Seksual Anak
Kupang, penatimor.com – Sebanyak 342 narapidana yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kupang mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman saat peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dilaksanakan secara simbolis dalam upacara
Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Aula Lapas Kelas II A Kupang.
Kalapas Kelas II A Kupang Badaruddin mengatakan, di Lapas Kupang ada 342 WBP yang mendapatkan remisi.
WBP yang paling banyak mendapat remisi adalah yang tersangkut kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Untuk narapidana kekerasan seksual anak di bawah umur ada sebanyak 209 orang yang mendapat remisi.
Sedangkan kasus narkoba ada 17 narapidana, kasus korupsi ada 3 narapidana dan kasus trafficking ada 5 narapidana. Sehingga total Remisi Umum (RU) sebanyak 317 WBP.
“Di Lapas Kupang tidak ada narapidana yang bebas. Untuk narapidana yang bebas dari Rutan,” kata Badaruddin kepada wartawan, (17/8/2020) siang.
Untuk remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi 6 bulan harus sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 tahun,” imbuhnya.
Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan tidak masuk dalam registrasi F atau melakukan kejahatan di dalam Lapas.
“Sebelum memberikan remisi, kita sudah sortir betul-betul yang sudah memenuhi syarat dan subtansi, karena ada tim TPT yang merekomendasikan ke Kalapas bahwa ini narapidana yang bisa mendapatkan remisi, sehingga semua syarat harus jelas,” sebut Kalapas Kupang.
Menurutnya, remisi yang diberikan benar-benar disaring dan tidak ada pungutan liar. Semua sudah sesuai dengan prosedur dan semuanya gratis yang mendapat remisi.
“Untuk yang mendapat remisi bahwa ini adalah penghargaan dari pemerintah, sehingga yang mendapat remisi agar dapat mempertahan dengan baik sampai bisa bebas,” harap Kalapas. (wil)