HUKRIM
Pencuri di Kupang Babak Belur Dianiaya Warga
Kupang, penatimor.com – Seorang pemuda bernama Yanto Bia (26), babak belur dianiaya warga di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Yanto Bia adalah warga Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS.
Yanto dianiaya warga karena kedapatan hendak melakukan pencurian di salah satu kos-kosan milik korban bernama Defri Adrianus Mboro, warga Kelurahan Liliba, Selasa (4/8) dini hari.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., mengatakan, kejadian ini berawal pada saat pintu kamar kos korban terbuka, sehingga pelaku masuk ke dalamnya.
“Pada saat pelaku masuk, korban masih sadarkan diri, sehingga korban berpikir itu istri atau anaknya. Tetapi mereka sudah tertidur,” kata Kasat Reskrim.
Sehingga korban langsung terbangun dan melihat bahwa pelaku ini adalah pencuri.
Melihat korban terbangun, pelaku langsung lari keluar dan dikejar korban hingga di halaman depan kost, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
Pelaku juga sempat melempar pisau ke arah korban dan langsung melarikan diri menuju sepeda motor merek Honda Beat miliknya, sambil membuang sembilan buah handphone di jalan untuk mengelabuhi korban dan warga.
“Pelaku berhasil ditangkap dan terjadi perkelahian dengan korban dan beberapa warga, sehingga pelaku babak belur dianiyaya warga,” terang Kasat Reskrim.
Setelah pelaku diamankan, warga langsung menghubungi pihak kepolisian di Polres Kupang Kota untuk ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku juga langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dalam keterangannya, mengaku bahwa dia memang berniat untuk mencuri, sedangkan sembilan handphone yang dibuang di dapat dari temannya berinisial V,” sebut Kasat.
Pelaku diamankan di Mapolres Kupang Kota, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP Subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP,” pungkasnya. (wil)