Connect with us

HUKRIM

Mantan Pimcab Bank NTT Surabaya Terima Fee Rp 285 Juta, Sudah Serahkan ke Jaksa

Published

on

Marsel Radja

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 8 tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Enam tersangka berperan sebagai debitur, seorang tersangka diduga sebagai broker dan satu tersangka dari kreditur.

Tersangka dari pihak kreditur adalah Didakus Leba alias Adi Leba, mantan Pimpinan Cabang Bank NTT Surabaya yang telah dipecat.

Adi Leba telah ditahan penyidik dan terus menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.

Dalam proses penyidikan, Adi Leba telah mengembalikan uang yang diterimanya sebagai fee kepada penyidik sebesar Rp 285 juta.

Marsel Radja selaku kuasa hukum Adi Leba, saat dikonfirmasi, membenarkan.

“Ya, pak Adi Leba sudah kembalikan sebagian uang yang diterimanya,” kata Marsel.

Marsel Radja mengaku mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati NTT.

Advokat senior di Kupang itu berharap penyidik Kejati NTT tidak tebang pilih dalam penegakan hukum perkara ini.

“Saya minta penyidik agar semua yang terlibat dalam pusaran perkara kredit ini dijadikan tersangka. Jangan hanya klien saya,” tegasnyaml.

Menurut Marsel, selain kliennya, dalam kredit macet ini, ada banyak pihak yang juga ikut berperan dalam proses kredit.

Karena menurutnya, dengan nilai kredit yang mencapai Rp 139 miliar, maka itu melebihi kewenangan kliennya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Surabaya untuk menyetujui permohonan kredit.

Dengan demikian harus melalui persetujuan pejabat di tingkat lebih tinggi yaitu direksi.

“Untuk nilai kredit yang besar itu, klien saya sebagai Kacab punya kewenangan yang terbatas untuk menyetujuinya. Itu harus persetujuan direksi,” tandas Marsel Radja.

“Nanti kita akan ikuti dan lihat dalam pemeriksaan. BAP sebagai tersangka baru mau dilakukan hari ini,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT telah menahan mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, Dedikus Leba di Rutan Mapolres Kupang di Babau, Kabupaten Kupang.

Terpantau, Dedikus digiring keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidsus menuju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Rutan Mapolres Kupang dengan pengawalan ketat.

Dedikus Leba terlihat memakai rompi tahanan warga pink dan dikawal sejumlah petugas Kejati NTT.

Terlihat juga advokat senior di Kupang, Marsel Radja ikut mendampingi Dedikus Leba sebagai kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih.

Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020), mengatakan, tersangka baru dalam perkara ini adalah mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, Dedikus Leba.

Penetapan tersangka baru ini menurut Kajati, setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kajati sampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi yang sesuai estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar lebih.

Menurut mantan Wakajati Sulawesi Barat itu, Dedikus Leba setelah diperiksa pada Rabu (1/7/2020), oleh penyidik ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan.

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah ada 8 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka masing-masing, Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar, Willyam Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, dan Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, serta Stefanus Sulaiman.

Sebelumnya, Kejati NTT kembali melakukan penyitaan uang dalam jumlah besar dari saksi dan tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar.

Kali ini uang yang berhasil disita sebanyak Rp 1. 210.500.000.

Sebelumnya, Kejati menyita uang dari tersangka Muhamad Ruslan sebesar Rp 9,5 milliar lebih.

Kajati NTT Dr Yulianto kepada wartawan di kantornya, Senin (13/7/2020) siang, mengaku bahwa uang tersebut disita dari tersangka Ilham Nurdiyanto dan sejumlah saksi.

Dijelaskan Kajati, dari tangan Ilham Nurdianto disita uang senilai Rp 300 juta.

Sisanya disita dari dua orang notaris, konsultan, auditor akuntabel dan tiga oknum pejabat pada Bank NTT.

Menurut Kejati, selain Ilham Nurdiyanto, para pihak yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kajati enggan merinci indentitas para saksi yang uangnya disita tersebut.

“Ini soal teknik penyidikan. Jadi mereka yang kembalikan kerugian negara ini masih berstatus saksi dan ada saatnya nanti untuk mereka,” ujar Yulianto.

Menurut Kajati, pihaknya akan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus itu sehingga uang rakyat NTT dapat terselamatkan.

“Kami utamakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Makanya sementara penyidik berupaya untuk hal itu. Saat ini total sitaan sudah mencapai Rp 123 miliar,” tutup Kajati yang didampingi Asisten Pidsus Sugianta dan Kasi Penkum Abdul Hakim. (wil)

Advertisement


Loading...