Connect with us

HUKRIM

8 Terdakwa Perkara Bank NTT Cabang Surabaya Segera Diadili di Pengadilan

Published

on

Daniel Sikky

Kupang, penatimor.com – Delapan tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT Cabang Surabaya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (29/7/2020).

Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang Daniel Sikky yang dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2020), mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang pada Jumat (24/7/2020).

“Kami sudah terima perkaranya dari jaksa, dan sudah tetapkan jadwal sidang, majelis hakim dan penetapan penahanan terdakwa,” kata Daniel.

Panitera yang akrab disapa Dance Sikky itu, sampaikan sidang perdana perkara ini akan dilaksanakan pada Rabu (29/7/2020).

Delapan tersangka dalam perkara dengan total kredit Rp 139 miliar lebih dengan kerugian negara Rp 127 miliar itu adalah Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar, Willyam Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, Stefanus Sulayman dan Dedikus Leba selaku mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Autopsi Mayat Bayi Baru Lahir yang Ditemukan dalam Koper Pakaian

Published

on

Proses autopsi terhadap jenazah bayi dilakukan oleh dokter forensik bersama penyidik Polresta Kupang Kota di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

1.000 Ton Beras untuk Tekan Inflasi Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat Bulog di NTT

Published

on

Ilustrasi Beras Bulog. (net)
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Sidik Korupsi Proyek Jalan Rp 5,6 Miliar, Periksa Pengawas Teknik dan Konsultan Pengawas

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH.
Continue Reading