Connect with us

HUKRIM

“Semua yang Terlibat Harus Tersangka”

Published

on

Marsel Radja

Kupang, penatimor.com – Kuasa hukum tersangka Dedikus Leba, Marsel Radja, mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati NTT dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 139 miliar dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.

Marsel yang dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya, Jumat (3/7/2020), mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan subyektif penyidik.

Namun demikian, dia berharap penyidik Kejati NTT tidak tebang pilih dalam penegakan hukum perkara ini.

“Saya minta penyidik agar semua yang terlibat dalam pusaran perkara kredit ini dijadikan tersangka. Jangan hanya klien saya,” tegas pengacara senior di Kupang ini.

Menurut Marsel, selain kliennya, dalam kredit macet ini, ada banyak pihak yang juga ikut berperan dalam proses kredit.

Karena menurutnya, dengan nilai kredit yang mencapai Rp 139 miliar, maka itu melebihi kewenangan kliennya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Surabaya untuk menyetujui permohonan kredit.

Dengan demikian harus melalui persetujuan pejabat di tingkat lebih tinggi yaitu direksi.

“Untuk nilai kredit yang besar itu, klien saya sebagai Kacab punya kewenangan yang terbatas untuk menyetujuinya. Itu harus persetujuan direksi,” tandas Marsel Radja.

“Nanti kita akan ikuti dan libat dalam pemeriksaan. BAP sebagai tersangka baru mau dilakukan hari ini,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT telah menahan mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, Dedikus Leba di Rutan Mapolres Kupang di Babau, Kabupaten Kupang.

Terpantau, Dedikus digiring keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidsus menuju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Rutan Mapolres Kupang dengan pengawalan ketat.

Dedikus Leba terlihat memakai rompi tahanan warga pink dan dikawal sejumlah petugas Kejati NTT.

Terlihat juga advokat senior di Kupang, Marsel Radja ikut mendampingi Dedikus Leba sebagai kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati NTT kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp 139 miliar lebih.

Kajati NTT Dr Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020), mengatakan, tersangka baru dalam perkara ini adalah mantan Pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya, Dedikus Leba.

Penetapan tersangka baru ini menurut Kajati, setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kajati sampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan korupsi yang sesuai estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar lebih.

Menurut mantan Wakajati Sulawesi Barat itu, Dedikus Leba setelah diperiksa pada Rabu (1/7/2020), oleh penyidik ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan.

Dengan penetapan tersangka baru ini, maka sudah ada 8 tersangka dalam perkara ini.

Para tersangka masing-masing, Siswanto Kodrata dengan nilai kredit Rp 10 miliar,
Willyan Kodrata Rp 10 miliar, Loe Mei Lien alias Indrasari Rp 10 miliar, Ilham Nurdiyanto Rp 10 miliar, Muhammad Ruslan Rp 40 miliar, dan Yohanes Ronald Sulayman dengan nilai kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit modal investasi Rp 5 miliar, serta Stefanus Sulaiman. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading