HUKRIM
Yohanis Sulayman Dicecar 79 Pertanyaan
Kupang, penatimor.com – Yohanis Ronald Sulayman, tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya, kembali menjalani pemeriksaan tambahan.
Philipus Fernandez selaku kuasa hukum tersangka Yohanis Sulayman, kepada wartawan usai mendampingi kliennya di kantor Kejati NTT, mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00-17.00 itu, kliennya dicecar dengan 79 pertanyaan oleh penyidik sekaligus Kasi Penyidikan, Kundrat Mantolas.
Advokat senior di Kupang ini sampaikan, materi pemeriksaan masih seputar aliran uang.
“Saya belum melihat alasan urgen. Baru terkait penggunaan dan aliran uangnya,” kata advokat yang akrab disapa Fery Fernandez itu.
“Dari 79 pertanyaan tadi belum ke arah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Ini baru sebatas tentang aliran uangnya saja,” sambung dia.
Menurutnya, kemungkinan masih ada pemeriksaan tambahan terhadap kliennya.
Dia menyebutkan, aset yang diagunkan dalam perjanjian kredit ada sekitar 29 aset, dimana jika diperhitungkan dengan utang pada kliennya maka nilai aset itu masih jauh lebih tinggi.
“Jadi nilai taksasinya (aset yang diagunkan), masih jauh lebih tinggi,” kata Philipus.
Dia mengaku menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik Kejati NTT saat ini.
Namun pihaknya terus melihat sampai sejauh mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap niat jahat.
“Ini kan perikatan perdata biasa orang pinjam bank. Kalau memang dia macet ya silahkan asetnya dijual untuk menutupi kerugian tersebut,” kata Fery.
Mengenai kemungkinan menempuh upaya hukum lewat gugatan praperadilan, menurut Fery Fernandez, hal tersebut untuk saat ini belum dapat dilakukan.
Fery mengaku masih melihat sejauh mana arah pemeriksaan kliennya.
“Karena ini kan sangat jauh dunia bisnis bank, dimana bank bertindak sebagai debitur dan berkapasitas sebagai perseroan terbatas yang tunduk pada hukum perjanjian dan Undang-Undang tentang perseroan terbatas dan berhadapan dengan nasabah sebagai pemohon atau peminjam/debitur. Yang menjadi ikatan mereka adalah perjanjian,” kata dia.
Berkapasitas sebagai perusahaan terbatas yang tunduk hukum perjanjan berhadap kepada nasabah.
Prosedur yang ditempuh tahapannya itu sampai pada penandatangan akat kredit, dan belum ada indikasi pelanggaran.
“Belum ada maladministrasi dalam pengajuan kredit. Semuanya oke. Setelah pemeriksaan ini kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Fery.
Sebelumnya, Kajati NTT Dr Yulianto dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Senin (22/6), mengatakan, tim penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini, selain gencar melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, juga melakukan penyitaan aset para tersangka sebagai barang bukti.
Tim penyidik menurut Kajati, telah melakukan penyitaan aset tersangka di Jakarta.
Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka Muhamad Ruslan di Bank BNI Cabang Cibinong, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dimaksud.
Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor Print 01/N.3/Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020 untuk tersangka Muhamad Ruslan. (wil)