HUKRIM
Polres Ngada Tangkap 4 Pengguna Narkoba, Satu Pelaku Ditembak
Bajawa, penatimor.com – Aparat kepolisian di Polres Ngada menangkap empat terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Empat pelaku masing-masing Sariman alias Sari (31), Wawansah alias Wawan (23), Irawan (19) dan Irfan Agus Salim alias Irfan (25).
Keempat tersangka merupakan pedagang bawang dari Provinsi NTB yang tinggal di Kabupaten Ngada.
Para pelaku diamankan di kos-kosan milik MMS, Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Selasa (26/5/2020).
Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga dibentuk tim gabungan oleh Polres Ngada.
Tim gabungan dari Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C.Wibowo, SIK., dan Kasat Intelkam Polres Ngada Iptu Thobias Ndolu Eoh dan anggota Polres Ngada.
Pelaku Sariman alias Sari saat ditangkap melakukan perlawanan sehingga berhasil dilumpuhkan dengan tembakan.
Hal ini disampaikan Kapolres Ngada, AKBP Andhika B. Adhittama, SIK., MH, ketika melakukan jumpa pers di Mapolres Ngada, belum lama ini.
Lanjut Kapolres, dalam penangkapan empat pelaku ini, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah botol alat hisap (bong), 1 sachet kecil yang didalamnya terdapat serbuk yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gr, 2 buah pemantik/korek api dan 1 buah pipet/alat hisap.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi model “A” dengan Nomor: LP-A/ 68/V/2020/NTT/Res Ngada pada tanggal 26 Mei 2020.
“Untuk pelaku yang mendapat luka tembak langsung diobati di RSUD Bajawa, dan sekaligus kepada ketiga pelaku tersebut dilakukan pemerikasaan urine di RSUD Bajawa,” kata Kapolres.
Penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Ngada Ipda Gerson Semuel Kadek.
Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihaknya dalam memberikan informasi, sehingga Polres Ngada dapat menangkap para pelaku.
Kapolres Ngada juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Ngada agar tetap menjaga situasi kamtibmas sebagaimana diketahui bahwa di media sosial terutama facebook banyak postingan tentang kasus ini dan mendapat tanggapan atau komentar dari para netizen yang sifatnya ancaman dan intimidasi terhadap para pelaku. (wil)