Connect with us

HUKRIM

Kepala BPN Kota Kupang Dipolisikan

Published

on

Kuasa hukum pelapor, Biante Singh, SH., memperlihatkan laporan polisi terhadap Kepala BPN Kota Kupang di Mapolda NTT (27/6) malam.

Kupang, penatimor.com – Diduga membatalkan sertifikat tanah secara sepihak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, dilaporkan ke Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan Nancy Yappy (38), warga RT 002/RW 010, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Laporan polisi ini tertuang dalam Nomor LP/B/264,/IV/Res.1.2/2020/SPKT 26 Juni 2020, tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Kuasa hukum pelapor, Biante Singh, SH., ditemui di Mapolda NTT (27/6) malam, mengatakan bahwa Kepala BPN Kota Kupang diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan karena secara sepihak membatalkan sertifikat hak milik Nomor 5650/Oesapa/2015 atas nama Nancy Yappy dan Christine Tansah.

Ironisnya, surat keputusan pembatalan sertifikat tanah itu, tanpa ada pemberitahuan kepada, Nancy Yappy selaku pemilik lahan seluas 3.698 M2 yang terletak di Jalan Suratim, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Klien saya mendapatkan surat keputusan pembatalan ini dari penyidik Polda NTT awal bulan Mei. Bagaimana mungkin sertifikat hak milik yang sudah sah secara hukum, dibatalkan tanpa diketahui pemiliknya,” kata Biante.

Menurut dia, pembatalan sertifikat sepihak oleh BPN Kota Kupang ini terungkap ketika, Nancy melaporkan kasus penyerobotan lahan miliknya ke Polda NTT.

Polisi lalu melakukan upaya penyelidikan hingga mengajukan permohonan kepada BPN Kota Kupang untuk melakukan penetapan batas ulang.

Namun permohonan penyidik Polda NTT itu ditolak. Pihak BPN beralasan telah ada surat keputusan dari Kepala BPN Kota Kupang tentang pembatalan sertifikat hak milik nomor 5650.

Salah satu pertimbangan Kepala Kantor BPN Kota Kupang yakni, selain surat permohonan pembatalan dari Josef Boboi, juga foto copy putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Padahal, kata dia, Nancy tidak ada dalam pihak yang berperkara sesuai putusan itu.

Masih menurut dia, pihak yang berperkara dalam perkara perdata itu antara Josef Boboi selaku penggugat dan Jenni Un selaku tergugat. Perkara itu lalu dimenangkan oleh Josef Boboi.

Lahan itu lalu dibeli Nancy dari Rudi Tanoni pada tahun 2015 berdasarkan akte jual beli PPAT, Manuel Mali dan langsung diproses balik nama.

“Dasar hukum apa sehingga klien saya harus tunduk dan taat pada putusan tersebut sedangkan. Klien saya tidak pernah terlibat dalam perkara yang dimaksud. Ini ada apa? Klien saya merasa dirugikan, sehingga menempuh upaya hukum,” tegasnya

Ia juga berharap penyidik Polda NTT profesional mengungkap laporan itu agar kliennya bisa mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi. (wil)

Advertisement


Loading...