Connect with us

HUKRIM

Merasa Dikriminalisasi, Bos Wedding Shop Kupang Mengadu ke Forkom P2HP, Ombudsman dan KY

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilaporkan Hengky Go dengan tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kupang.

Hanya saja sebelum pelimpahan tahap kedua dilakukan, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., dalam keterangan kepada wartawan sebelumnya, menyebutkan pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan pasca penetapan berkas perkara lengkap (P-21).

Keterangan ini pun dibantah Kasi Pidum Kejari Kupang, Arry Verdiana saat dikonfirmasi wartawan.

Bantahan Kasi Pidum ini pun menuai reaksi dari tersangka Dessy. Dia mengaku heran dengan perbedaan keterangan dari Kasat Reskrim dan Kasi Pidum.

Kasi Pidum Kejari Kupang Bantah Keterangan Kasat Reskrim, Hengki Go: Jangan Permainkan Pencari Keadilan

Menurut dia, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi karena akan menimbulkan kebingungan terhadap para pihak dalam perkara ini, termasuk dirinya sebagai tersangka.

“Ada apa dengan Polresta. Kenapa menyampaikan ke wartawan bahwa sudah tahap dua. Padahal saya sendiri sampai sekarang tidak pernah dihubungi untuk tahap dua,” kata Dessy kepada wartawan di Kupang, akhir pekan lalu.

“Saya merasa dikriminalisasi, padahal apa sih kasus ini. Nilainya berapa? Kecil. Tapi dibuat saya seolah-olah koruptor, kriminal kakap. Permohonan penangguhan penahanan saya juga tidak direspon. Tidak ada jawaban sama sekali, apakah dikabulkan atau ditolak. Diam saja begitu. Terus saya ditahan dan akhirnya lepas demi hukum. Selama ditahan saya hanya diperiksa satu kali, itu pun saat mau lepas. Padahal penahanan itu kan agar saya bisa lebih muda diperiksa. Ada apa semua ini,” sambung dia.

Dia bahkan menduga proses hukum perkara yang menjeratnya sebagai tersangka ini sarat dengan intervensi pihak tertentu.

“Saya menduga demikian. Semoga tidak. Saya berharap ini murni penegakan hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak tertentu di luar kewenangan aparat penegak hukum terkait yang menangani kasus ini,” tegas Dessy.

Sosok yang juga bos Wedding Shop Kupang ini mengaku telah melaporkan dan meminta sejumlah lembaga terkait untuk ikut memantau proses hukum perkaranya hingga tuntas

“Saya sudah lapor Ombudsman NTT, Forkom P2HP NTT dan Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini akan ikut mengawal kasus saya. Saya juga sudah layangkan surat terbuka ke Presiden Jokowi,” sebut Dessy.

Sementara, informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan pihak penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah menerima materi formil penetapan P-21 perkara ini dan secepatnya mempersiapkan waktu untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti . (eti)

Berikut ini adalah surat terbuka tersangka Dessy Carolina Chandra Jaya kepada Presiden Joko Widodo.

Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Kepada
Yth. Bapak Presiden Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Tempat

Perihal: Kriminalisasi Korban Wanprestasi di Kota Kupang – NTT

Dengan hormat,

Semoga Bapak Presiden dan keluarga semuanya senantiasa berada dalam keadaan yang sehat terutama di tengah isu COVID19 yang menyita banyak waktu dan sumber daya.

Saya Dessy Carolina Chandra Jaya, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kupang – NTT. Saya saat ini menjadi korban kriminalisasi berawal dari kasus sengketa wanprestasi dengan kontraktor proyek renovasi rumah milik saya. Dari sengketa perdata menjadi sengketa pidana penipuan dan penggelapan. Saya yang sesungguhnya adalah korban yang merugi malah dijadikan tersangka oleh Polresta Kupang.

Singkat cerita, saya mempekerjakan kontraktor renovasi rumah di tahun 2018 dengan total anggaran sebesar Rp. 340.000.000. Proyek berjalan dan total nominal uang yang sudah dibayarkan lewat dua termin sebesar Rp. 215.000.000. Di tengah proses renovasi terjadi perselisihan mengenai kualitas dan perkembangan pekerjaan. Hasil yang dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang sudah saya bayarkan. Saya kemudian meminta pihak kontraktor untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum saya membayar untuk termin berikutnya. Saya punya semua dokumentasi yang lengkap mulai dari surat kontrak kerja hingga hasil perhitungan dari tim Politeknik Kupang. Politeknik Kupang memiliki tim independen yang kredibel yang telah menghitung perkembangan pekerjaan dan menyatakan bahwa pengerjaan proyek masih kurang dari 50%. Saya sudah bayar lebih dari 50% namun kualitas dan hasil kerja masih kurang dari 50%. Karena merasa dirugikan, saya akhirnya mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan nomor gugatan: 227/Pdt.G/2019/PN Kpg. Pekerjaan renovasi saya lanjutkan dengan jasa konstruksi lain setelah vakum selama sekitar sembilan bulan tanpa ada itikad baik dari kontraktor lama saya untuk melanjutkannya. Saya telah mendokumentasikan dengan lengkap status proyek dan mendapatkan konfirmasi dari hakim yang menangani kasus perdata saya bahwa pengerjaan renovasi sudah bisa diteruskan.

Akhir Agustus 2019, saya dilaporkan oleh pihak kontraktor ke Polresta Kupang soal penipuan dan penggelapan. Saya hingga saat ini tidak mengerti dasar penipuannya apa dan penggelapannya dimana. Saya sudah membayar sesuai dengan perjanjian kerja jadi pasal penipuan sama sekali aneh bagi saya. Sayalah pihak yang sebenarnya ditipu karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan yang sudah saya bayarkan. Pasal penggelapan pun sangat tidak tepat dimana saya dituduh menggelapkan material bangunan senilai 8 juta lebih yang sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan renovasi rumah saya. Barang material tersebut ditelantarkan di lokasi bangunan sejak perselisihan dimulai di tahun 2018. Untung barangnya belum dibuang dan masih ada di tempat saya hingga saat ini. Semua bukti dan dokumen lengkap, namun pihak Polresta Kupang tetap nekad memproses dan menetapkan saya sebagai tersangka. Nomor LP: LP/B/850/VIII/2019/SPK Res Kupang Kota.

Karena merasa tidak adil, saya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polresta Kupang atas penetapan status tersangka saya, namun ternyata gugatan saya ditolak. Dari salinan Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Kpg saya menemukan dalam sanggahan Polresta Kupang ada banyak kejanggalan dari pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang terjadi sebenarnya.

Saya selanjutnya ditahan di Polresta Kupang sebagai tersangka selama total waktu 60 hari. Ini adalah batas maksimal penahanan dan harus bebas demi hukum apabila proses tidak bisa berlanjut. Selama penahanan, saya hanya sekali dimintai keterangan tambahan itupun setelah mendekati akhir masa tahanan saya di Polresta Kupang. Saya adalah orang tua tunggal atas seorang puteri berusia 9 tahun. Dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga ditolak tanpa alasan apapun. Saya selalu kooperatif selama pemeriksaan namun saya merasa diperlakukan seperti seorang penjahat kelas kakap atau teroris yang membahayakan masyarakat. Orang tua saya pun sudah bersedia menjadi jaminan tapi hasilnya nihil. Kami tidak berdaya.

Saya juga dua kali mengajukan izin kepada Polresta Kupang agar saya bisa mengikuti sidang perdata wanprestasi terkait sengketa ini. Namun dua surat permohonan izin saya tidak ditanggapi oleh pihak Polresta Kupang. Sidang wanprestasi ini sudah bergulir lebih dulu, dan waktu sebelum saya ditahan, setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik Polresta Kupang selalu bertepatan dengan jadwal sidang perdata kasus wanprestasi saya. Ini ada apa maksudnya? Ketika jadwal sidang perdata saya dipindah di hari lain, panggilan pemeriksaan dari penyidik juga ikut berubah dan jatuh pada waktu yang sama. Sulit untuk saya melihat ini sebagai suatu kebetulan belaka.

Selama proses hukum berlangsung, saya menemukan ada setidaknya tiga berkas penting yang tidak dilimpahkan dalam berkas perkara saya oleh Polresta Kupang ke Kejaksaan Negeri Kupang. Tiga berkas tersebut adalah dokumen hasil perhitungan dari Politeknik Kupang, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli teknik dari Politeknik Kupang dan BAP dari ahli hukum perdata. Ahli hukum perdata yang memberikan keterangan ini ada sosok yang kredibel di Kota Kupang dan beliau menyatakan bahwa kasus saya adalah perdata murni. Ada apa di balik ini? Ketiga dokumen ini bukanlah satu atau dua lembar surat yang bisa terlewatkan dengan mudah untuk dilampirkan. Saya sangat kecewa dengan kinerja Polresta Kupang dalam menangani kasus saya ini. Ada banyak sekali kejanggalan.

Bapak Presiden yang terhormat, saya bingung tidak tahu kemana lagi saya harus mencari keadilan. Saya masih menunggu kejelasan hukum dari kasus saya ini. Apakah keadilan itu masih ada di negara Republik Indonesia? Kami sekeluarga memohon agar wewenang penegakkan hukum dan keadilan yang diemban aparat hukum khususnya yang ada di Kota Kupang – NTT tidak disalahgunakan. Agar hukum tidak diperjualbelikan dan dipermainkan. Yang benar tidak dijadikan salah dan sebaliknya yang salah tidak dijadikan benar.

Demikian saya sampaikan dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Kupang, 30 Mei 2020,
Dessy Carolina Chandra Jaya

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading