UTAMA
Bobby Lianto: Lahan Perumahan Pondok Indah Matani Tidak Bermasalah

Kupang, penatimor.com – Direktur PT Sejahtera Grup, Bobby Lianto akhirnya angkat bicara terkait gugatan perumahan Pondok Indah Matani yang dilayangkan ahli waris, Hermanuel Y. Sabaat.
Dikatakan Bobby, bahwa lahan yang dibelinya di Maria Alfonza Langoday sekitar tahun 2004 itu, sudah melalui prosedur yang benar dan telah bersertifikat semua.
Bahkan, dari awal pembelian hingga pembangunan perumahan, tidak pernah ada klaim atau protes dari ahli waris.
“Untuk itu warga yang sudah membeli rumah dan tempati, jangan resah dengan pemberitaan itu.”Itu tidak benar.’ Lahan itu sudah bersertifikat dan tidak bermasalah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020)
Meski demikian, ia mengaku saat pembersihan lahan, sempat ada protes dari, Irianius Melkianus Sabaat. Persoalan itu pun sudah dimediasi oleh tokoh adat dan aparat desa setempat.
Dalam point empat surat perdamaian yang ditanda tangani Kepala Desa Penfui Timur, Ishak Kasten itu menyatakan, pihak pertama (Sabaat) tidak boleh melakukan apapun yang merugikan pihak kedua selaku penjual (Langoday) ataupun pihak pembeli, dalam hal ini Bobby Lianto.
“Tanah ini kami beli bertahap. Dan, objek sengketa yang digugat hanya 2 hektare, bukan 1600m2 seperti yang diberitakan. Semua tahapan pembelian sesuai prosedur hingga sampai pada pemecahan sertifikat kepada masyarakat pembeli perumahan,” katanya.
Ia menyesalkan pemberitaan media yang memojokkan dirinya hingga membuat resah masyarakat yang telah membeli perumahan itu.
“Pembelian tanah itu secara bertahap. Setiap beli tanah, ada pengukuran. Semua bukti-bukti jelas secara sah. Tidak ada bukti kuat dari penggugat untuk melakukan gugatan,” ungkapnya.
Ia meminta agar warga yang telah membeli perumahan di Pondok Indah Matani, tidak resah dengan pemberitaan sebelumnya. Karena secara hukum, lahan itu tidak lagi ada persoalan.
Untuk diketahui, klaim kepemilikan lahan itu berujung adanya gugatan ahli waris Sabaat terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang atas penerbitan sejumlah sertifikat tanah.
Kasus ini pun sedang bergulir di PTUN Kupang dan telah sampai pada agenda pemeriksaan saksi penguggat. (wil)

HUKRIM
Seorang Balita di TTS Ditemukan dalam Kondisi Tangan Terikat
HUKRIM
Dua Anak NTT Dipromosi jadi Asisten di Kejati NTT
KOTA KUPANG
153 PPS Se-Kota Kupang Diminta Jujur dan Adil dalam Bekerja
