HUKRIM
Diduga Berzinah, Oknum ASN-Honorer Pemkot Kupang Dituntut 1 Bulan Penjara
Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan perzinahan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Seperti biasa sidang dihadiri kedua terdakwa Dicky Johanes Messah (39) dan Hana Maika Serworwora (34).
Terdakwa Dicky merupakan seorang ASN dan Hana merupakan honorer. Keduanya sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan Kota Kupang.
Sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan ini berlangsung di ruang sidang pengayoman dan dipimpin oleh majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH., dengan Hakim Anggota Reza Tyrama, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung secara tertutup.
Kedua terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.
JPU Novintje Sina, SH., kepada wartawan di PN Kupang, Rabu (6/5) siang, mengatakan, dalam tuntutannya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan.
JPU juga menyampaikan pertimbangan meringankan, dimana kedua terdakwa dalam persidangan selalu bersikap sopan, jujur dan belum pernah dihukum.
“Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim akan digelar pada Rabu (13/5/2020),” sebut JPU.
Sebelumnya kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 KUHP.
Persidangan juga dihadiri oleh pelapor Mundus Tahik yang adalah suami sah dari terdakwa Hana Maika Serworwora. (wil)