Connect with us

HUKRIM

Diduga Berzinah, Oknum ASN-Honorer Pemkot Kupang Dituntut 1 Bulan Penjara

Published

on

Novintje Sina, SH.

Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan perzinahan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Seperti biasa sidang dihadiri kedua terdakwa Dicky Johanes Messah (39) dan Hana Maika Serworwora (34).

Terdakwa Dicky merupakan seorang ASN dan Hana merupakan honorer. Keduanya sama-sama bertugas di Dinas Pendidikan Kota Kupang.

Sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan ini berlangsung di ruang sidang pengayoman dan dipimpin oleh majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo, SH.,MH., dengan Hakim Anggota Reza Tyrama, SH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.,MH.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung secara tertutup.

Kedua terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

JPU Novintje Sina, SH., kepada wartawan di PN Kupang, Rabu (6/5) siang, mengatakan, dalam tuntutannya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan.

JPU juga menyampaikan pertimbangan meringankan, dimana kedua terdakwa dalam persidangan selalu bersikap sopan, jujur dan belum pernah dihukum.

“Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim akan digelar pada Rabu (13/5/2020),” sebut JPU.

Sebelumnya kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 284 KUHP.

Persidangan juga dihadiri oleh pelapor Mundus Tahik yang adalah suami sah dari terdakwa Hana Maika Serworwora. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading