UTAMA
Masih Beroperasi, Mas Karaoke Kupang Digerebek Polisi, 8 Ladies dan 3 Tamu Diperiksa
Kupang, penatimor.com – Satuan Reskrim Polres Kupang Kota melakukan penggerebekan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Sumatiro, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tempat hiburan malam bernama Mas Karaoke itu rupanya tidak mentaati imbauan pemerintah dengan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., ketika ditemui di ruang kerjanya (23/4/2020) petang, membenarkan aktivitas yang dilakukan tempat hiburan malam tersebut.
Dijelaskan Iptu Hasri, penggerebekan ini bermula pada saat pihaknya melakukan patroli malam dalam rangka antisipasi instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri, dimana tidak boleh ada perkumpulan dan mengumpulkan orang, sehingga pihaknya melakukan pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Kupang.
Sehingga pada saat tiba di lokasi Mas Karaoke, pihaknya merasa curiga bahwa ada aktivitas masuk keluar orang ke lokasi tersebut, dengan cara memarkirkan kendaraan di depan supermaket, dan masuk ke dalam lokasi tempat hiburan malam.
Aparat merasa aneh karena pintu masuk tempat hiburan itu tampak tertutup.
Anggota Satreskrim pun mencoba masuk untuk mengecek, dan setelah masuk ke dalam, didapati dua room yang berada di bagian belakang dalam keadaan sedang melakukan aktivitas karaoke dengan suara musik.
Dengan adanya aktivitas ini, Tim Satreskrim Polres Kupang Kota dipimpin KBO Reskrim Iptu I Wayan P. Sujana, SH., melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tamu dan delapan ladies (Escort) yang ada saat itu.
Namun karena lima ladies dalam kondisi mabuk, sehingga pihak kepolisan hanya membawa tiga ladies dan tiga orang tamu di tambah manejer Mas Karaoke dan mami dari ladies.
Mereka langsung digiring ke Mapolres Kupang Kota untuk diambil keterangan.
Untuk lima orang ladies yang pada saat itu sudah mabuk, baru bisa diambil keterangan pada Senin (21/4/2020) pagi.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita akan tetap melakukan proses hukum. Untuk sementara mereka kita kenakan wajib lapor 1 minggu 2 kali di Mapolres Kupang Kota,” tandas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, pihak manajemen Mas Karaoke juga paham bahwa sudah ada edaran untuk tidak boleh melakukan aktivitas dan tidak boleh menerima tamu. Namun mereka tetap melawan maklumat dan instruksi tersebut.
Pihak manajemen tempat hiburan tersebut juga beralasan karena ada 49 pekerja di Mas Karaoke, sehingga dia harus menggaji dan memberi makan setiap sehari.
Para pekerja semuanya dari provinsi lain dan mereka tidak bisa kembali, sehingga manejemen terpaksa tetap beroperasi secara tertutup.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang terkait perizinan, untuk dilakukan evaluasi karena melawan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan terkait Covid-19. (wil)