HUKRIM
Namanya Dicatut, Warga Kota Kupang Ini Polisikan BRI Unit Kampung Solor
Kupang, penatimor.com – Victor Aryanto Lede, warga RT 008/RW 003, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang, melaporkan BRI Unit Kampung Solor ke Polres Kupang Kota.
Laporan kasus dugaan pidana pelanggaran perbankan itu tertuang dalam Nomor: 234/STTLP/II/2020/SPKT Resort Kupang Kota.
Ibu kandung pelapor, Frederika Lay (57) menuturkan, bahwa sekitar tanggal 12 Februari 2020, anaknya mengajukan pinjaman dana KUR di BRI Teras Namosain.
Setelah melengkapi berkas, pihak BRI melakukan survey dan berjanji dalam waktu dekat permohonan kreditnya segera diproses.
Sehingga ia pun diberi waktu beberapa hari untuk menunggu. Namun pada 24 Februari 2020, pelapor diminta untuk datang ke Bank BRI Teras Namosain.
Namun, sesampainya di sana, ia malah dijelaskan bahwa, namanya sudah tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 170 juta untuk membangun rumah tipe 21 pada 19 Januari 2017 silam.
Meski terlapor sempat melakukan protes, namun akhirnya petugas mengarahkannya ke kantor OJK NTT untuk mengecek sendiri bukti pinjaman.
Sehingga keesokan hari, 25 Februari 2020, Victor bersama ibunya pun ke kantor OJK NTT, meminta penjelasan.
Di kantor OJK, mereka ditunjuk bukti pinjaman.Ternyata benar, nama Victor Aryanto Lede telah tercatat sebagai salah satu nasabah yang telah melakukan pinjaman sebesar Rp 170 juta.
Ironisnya, pada data OJK, ada dua nama KTP dengan NIK milik Victor.
“KTP yang satunya benar sesuai asli, tetapi KTP satunya, atas nama Victor Aryanto Lede, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir juga salah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020) siang.
Merasa tak pernah melakukan kredit, Victor pun diarahkan OJK ke BRI pusat, Kelurahan Fontein.
Setelah ditelusuri, uang Rp 170 juta yang dipinjam atas nama Victor, dikirim ke salah satu rekening atas nama, Chandrea Haryanto. Uang itu ditransfer dari BRI Unit Kampung Solor.
Ironisnya, pengajuan kredit dalam waktu 15 tahun itu sudah dilunasi pada Juni 2019.
Pihak BRI Fontein pun mengarahkan mereka ke BRI Unit Kampung Solor. Di sana, mereka bertemu kepala unit. Bukannya mendapat penjelasan pencatutan namanya, pihak BRI malah mempersalahkan OJK dan Dispenduk.
“Kepala unit katakan kalau Dispenduk salah cetak KTP. Dia juga mengatakan kalau OJK salah memberi data,” ungkapnya Viktor.
Saling debat pun terjadi. Hingga akhirnya, pihak BRI meminta Victor bersama ibunya kembali dan berjanji akan segera mengurus persoalan itu dalam waktu dua hari.
Belum sampai dua hari, keesokan harinya, ada lima pegawai BRI mendatangi rumah Victor. Dalam diskusi, BRI malah membenarkan diri. Mereka malah meminta Victor membuat surat pernyataan tidak pernah melakukan pinjaman.
“Saat itu saya tanya, kalau disuruh buat pernyataan, berarti benar BRI lakukan pemalsuan? Salah satu pegawai langsung menjawab saya, iya,” katanya.
Diskusi itu pun berakhir dengan perjanjian bahwa BRI akan kembali lagi dalam waktu dua jam membawa surat pernyataan. Namun, hingga kini, surat pernyataan itu tidak pernah dihadirkan.
Merasa kecewa dengan sikap BRI, Viktor bersama ibunya kemudian mendatangi Unit Tipidter Polres Kupang Kota.
Setelah mendapat penjelasan, mereka kemudian diarahkan membuat laporan polisi.
“Saya sangat kecewa, karena anak saya tidak pernah ajukan pinjaman, tetapi namanya kok dicatut. Beruntung sudah lunas, kalau belum, harus bagaimana? Biarlah diproses hukum supaya jangan ada lagi korban,” tandas Viktor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI belum berhasil dikonfirmasi. (wil)