UTAMA
Gelar Unjuk Rasa Tanpa Izin, 6 Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi
Kupang, penatimor.com – Lantaran menggelar aksi unjuk rasa tanpa izin, enam orang mahasiswa di Kota Kupang diamankan aparat kepolisian.
Enam orang mahasiswa itu tergabung dalam Forum Mahasiswa untuk Hak Asasi Manusia (Formasi) Kupang.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Pasar Kasih, Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (30/3/2020) siang.
Keenam mahasiswa yang diamankan polisi adalah Egy Queen, Yoseph Suban, Robert Kopong, Lalu Zainal Rifal dan Kristo Lamanepa.
Mereka adalah mahasiswa Universitas Nusa Cendara (Undana) Kupang.
Seorang lagi bernama Antonius Seran dari Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Selaku koordinator aksi, Kristo Lamanepa kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, (30/03) siang, mengatakan, penangkapan terhadap mereka merupakan sebuah pelanggaran sebab mereka telah mengajukan surat izin ke pihak kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
“Kami merasa bahwa sudah ajukan surat izin, namun sampai hari ini tidak ada surat balasan sehingga kami tetap menggelar aksi,” kata Kristo.
Aksi demo yang dilakukan oleh enam mahasiswa ini dengan mengusung tema soal penangnan virus Corona (Covid-19).
Sementara, Antonius Seran menyatakan kalau mereka mendapat informasi kalau pada Senin (30/3/2020) DPR RI menggelar sidang untuk membahas omnibus law yang menurut mereka harus ditolak.
Terkait soal Covid-19, ia mengakui kalau mereka menuntut pemerintah Provinsi NTT menuntup semua akses sehingga wabah tersebut tidak masuk ke NTT.
“Kebijakan pemerintah soal Covid-19 belum berpihak pada masyarakat dan langkah pemerintah NTT belum efektif dalam penanganan Covid-19,” tandasnya.
Dalam aksinya, para mahasiswa itu melakukan orasi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Tuntutan itu juga tertuang dalam tiga poster yang mereka bawa.
Satu poster berisi tuntutan soal perbaikan penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Lalu penolakan terhadap Undang-undang omnibus law dan menyatakan rezim Jokowi gagal total.
Sementara di dua poster lain, mereka menuntut perwujudan Undang-undang perlindungan buruh, dan dukungan terhadap aksi mogok buruh.
Adapun tuntutan agar Rektor Unkhair Ternate mencabut Surat Keputusan Drop Out (DO) mahasiswa, dan penolakan terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Iptu Wayan Pasek Sujana, SH., di Mapolres Kupang Kota, Senin (30/3/2020) petang, membenarkan kalau telah mengamankan keenam mahasiswa dan masih menjalani pemeriksaan.
“Tetapi untuk sementara kita masih menginterogasi para mahasiswa terkait aksi yang mereka gelar tanpa izin resmi,” tandas KBO Sat Reskrim Polres Kupang Kota. (wil)