HUKRIM
Pimpinan Bank NTT jadi Tersangka

Kupang, penatimor.com – Penyidik Kejati NTT menetapkan Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang, Bonifasius Ola Masan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit macet di Bank NTT untuk proyek pembangunan NTT Fair senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, turut dijadikan sebagai tersangka tiga karyawan Bank NTT Cabang Utama Kupang, masing-masing Yohana M. Bailao selaku Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan Tri Johanes alias Tejo.
Sementara dua tersangka lagi selaku pemohon kredit adalah Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri dan Hadmen Puri sebagai pemilik PT Cipta Eka Puri.
Linda dan Hadmen selama ini telah ditahan di Lapas Wanita Kelas III Kupang dan Rutan Kelas IIB Kupang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair.
Kajari Kota Kupang Oder Maks Sombu yang diwawancarai via ponsel, Rabu (5/2), mengatakan, pemeriksaan tersangka terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Setelah kami gelar perkara, ternyata kesimpulannya harus dilengkapi lagi penyidikan. Sehingga kami dalami lagi pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata Kajari.
Menurut dia, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 4.136.165.672,66.
Dijelaskan, Linda Liudianto mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank NTT Cabang Utama Kupang sebesar Rp 5 miliar dengan agunan utama kontrak Proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair senilai Rp 29.919.120.500 dan agunan tambahan berupa 50 rumah type 36 unit di atas tanah yang terdiri dari 50 SHGB.
Namun proses kredit tersebut diduga cacat prosedur karena ada sejumlah tahapan penting yang dilangkahi. (wil)

HUKRIM
Balai Karantina Kupang Musnahkan 500Kg Daging Celeng Asal Sultra

HUKRIM
Balita dengan Tangan Terikat dalam Kamar Terkunci di TTS Merupakan Korban Kekerasan

HUKRIM
BRI Sebut Raibnya Uang Tabungan Mantan Wagub NTT Merupakan Transaksi Normal dan Sah
