HUKRIM
Dugaan Korupsi Kredit Macet, Empat Karyawan Bank NTT Jalani Sidang Perdana
Kupang, penatimor.com – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang mulai mengadili perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Utama Kupang senilai Rp 5 miliar dengan kerugian negara sesuai penghitungan BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 4.136.165.672.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung, Senin (24/2).
JPU Hendrik Tiip dan Hery Franklin tampil membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ari Wibowo dan Ibnu Kholik.
Empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan dan staf Bank NTT Cabang Utama Kupang itu didakwa terlebih dahulu oleh JPU.
Keempat terdakwa adalah Bonefasius Ola Masan (mantan Pimpinan KCU Bank NTT Kupang), Yohana M. Bailao (Wakil Pimpinan Cabang Bidang Bisnis), Johan Talamanrea Nggebu (Analisis Kredit) Tri Putra Yohanes alias Tejo (staf Divisi Penyelamat Kredit Macet).
Untuk keempat terdakwa ini, JPU mengurai semua peran serta perbuatan dari masing-masing terdakwa yang sudah disusun dalam dua berkas, dimana terdakwa Bonefasius, Yohana dan Johan dalam satu berkas perkara, sedangkan terdakwa Tri Putra dengan berkas sendiri.
Para terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Marsel Radja selaku penasehat hukum terdakwa Tri Putra Johanes dalam menanggapi dakwaan JPU, mengaku menerima dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian pokok perkara.
“Kami minta sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk membuktikan keterlibatan terdakwa,” kata Marsel.
Terhadap permintaan ini, JPU Heri Franklin ketika ditanya majelis hakim, meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi untuk terdakwa Tri Putra Johanes.
Sementara, Adi Adoe selaku penasehat hukum terdakwa Johan Nggebu, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Pengajuan eksepsi juga disampaikan Mardan Nainatun selaku penasehat hukum terdakwa Yohana Bailao, dan Silfidus Akan selaku penasehat hukum terdakwa Bonefasius Ola Masan.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (3/3), dengan agenda mendengar eksepsi penasehat hukum terdakwa Bonefasius, Yohana dan Johan, termasuk sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Tri Putra Johanes. (wil)