Connect with us

HUKRIM

Polres Kupang Kota Jangan Diskriminasi

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Kepolisian Resor Kupang Kota diminta jangan diskriminasi dalam mengusut dan menangani kasus-kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Justru sebagai lembaga publik, Polres Kupang Kota harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara profesional sesuai semboyannya.

“Kami (ahli waris Esau Konay red) tidak mengintervensi kinerja penyidik Polres Kupang Kota dalam menangani kasus-kasus yang sudah kami laporkan. Kami hanya mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kupang Kota yang terkesan diskriminasi dalam memberikan pelayanan hukum,” kata Marthen Konay, ahli waris Esau Konay kepada wartawan, Kamis (6/2).

Keheranan Marthen Konay ini cukup beralasan, karena ada 6 laporan polisi dari ahli waris Esau Konay di Polres Kupang Kota sejak 2017 namun belum satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan. Laporan polisi tersebut terkait tindak pidana atas obyek/warisan milik ahli waris Esau Konay oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Justru laporan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa memiliki dasar hukum yang sah atas obyek tanah warisan Esau Konay yang lebih cepat direspon dan diproses oleh penyidik Reskrim Polres Kupang Kota.

Ia mencontoh, laporan polisi oleh Donatus Djanggu pada tanggal 26 Agustus 20i9 terhadap tiga orang buruh bangunan yang diperjakannya untuk membersihkan obyek warisan Esau Konay. Penyidik Polres Kupang Kota telah menetapkan ketiga buruh bangunan ini sebagai tersangka sebagaimana surat panggilan nomor: SPG/62/II/2020 /Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Hasri Manasye Jaha.

“Obyek yang dibersihkan itu, adalah milik kami sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 6 putusan hukum di atas obyek tersebut yang kami pegang. Bagaimana, tiba-tiba diklaim oleh orang lain yang tidak pernah berperkara sebagai miliknya,” kata MK keheranan.

Yang lebih miris kata MK, ketiga buruh bangunan yang melakukan pembersihan ini malah dilaporkan ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan pengrusakan dan langsung ditetapkan tersangka. Padahal, dasar hukum atas kepemilikan obyek yang tersebut sah.

Ahli waris Esau Konay kata MK, pasti akan mengambil langkah-langkah hukum dalam menghadapi diskriminasi dan kriminalisasi oleh penyidik Polres Kupang Kota. Padahal penyidik Reskrim Polres Kupang Kota harus bekeja secara profesional sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Ia melihat penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Kupang Kota di satu sisi memunculkan rasa takut di masyarakat.

“Kalau kami yang lapor oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menggelapkan atau menyerobot lahan kami pasti kasusnya tidak jalan. Kalau ada orang lain yang lapor kami (ahli waris Esau Konay) pasti cepat diproses,” beber MK. (ani)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading