Connect with us

HUKRIM

Miliki Bom Ikan, Nelayan di Sikka Diamankan Polisi

Published

on

Bom ikan siap pakai dan bahan peledak yang diamankan tim khusus Polres Sikka, Minggu (29/12).

Maumere, penatimor.com – Pihak Polres Sikka berhasil mengamankan seorang nelayan yang diketahui memiliki bom ikan, Minggu (29/12).

Terindenfikasi pelaku berinisial AT (50), warga Woja, RT 019/RW 006, Desa Lidi, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.

AT diamankan tim khusus Polres Sikka karena sebagai pemilik bom ikan yang siap digunakan.

Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/12) siang, membenarkan penangkapan pemilik bom ikan tersebut.

Dijelaskan Kapolres, pihaknya membentuk tim khusus di bawah pimpin Kasat Reskrim Polres Sikka dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku bom ikan yang beraksi di sekitaran laut Flores.

“Sehingga dari hasil penyelidikan tim, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue,” kata Kapolres Sikka.

Atas informasi itu pada Minggu (29/12) pagi, tim membuntuti pelaku sedang menuju ke laut untuk mencari ikan dengan
menggunakan sampan miliknya.

Setelah kembali ke darat, tim Polres Sikka melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan itu tim menemukan dua botol bom ikan yang sudah dirakit siap pakai berada dalam sampan.

Selain itu di rumah singgah di Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, polisi juga menemukan bahan-bahan untuk membuat bom ikan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Sikka bersama sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, penindakan ini sejalan dengan instruksi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Hamidin kepada jajaran Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku pengeboman ikan di laut.

“Kami berharap nelayan tidak menggunakan bom ikan yang mengandung bahan peledak potasium dalam penangkapan ikan karena bisa merusak biota laut juga terumbu karang,” harap Kapolres.

Ditambahkan, penggunaan bahan peledak bom ikan tentu dapat menimbulkan kerusakan alam juga habitat ekosistem lainnya. Sebab bom ikan bisa merusak biota laut dan terumbu karang yang ada.

Ia mengatakan, penggunaan bom ikan itu dilarang dan bisa dijerat Undang-Undang Darurat.

Untuk itu, nelayan diimbau saat melaut lebih baik menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Kepolisian akan menindak tegas nelayan apabila menggunakan alat tangkap yang memakai bahan peledak,” tutup Kapolres Sikka. (*/wil)

Advertisement


Loading...