Connect with us

HUKRIM

Gelapkan Uang Regis Mahasiswa, Kasir Undarma Kupang Dipolisikan, Ada 175 Korban

Published

on

Yuliana Kitu

Kupang, penatimor.com – Mahasiswa yang diperbantukan di Bagian Keuangan Universitas Karyadarma (Undarma) Kupang dilaporkan ke polisi di Polsek Oebobo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang registrasi mahasiswa.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Oktoviana Seo (27), mahasiswi yang juga warga Jalan Silawan, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku dalam kasus ini bernama Yuliana Kitu (31), warga Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan korban berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/131/IX/2019 Sektor Oebobo, Jumat (6/9).

Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya (23/12) siang, membenarkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Undarma.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ini bekerja sebagai kasir di Undarma, sehingga waktu korban melakukan pembayaran registrasi semester VIII secara manual dan diterima oleh tersangka.

Korban melakukan pembayaran biaya kuliah ini pada (14/2) sebesar Rp 2.655.000 dan tersangka memberikan bukti tanda setoran pembayaran.

Tetapi pada (26/8), korban mengecek ke Bagian Keuangan karena akan melakukan ujian skripsi, sehingga bertemu dengan pegawai Bagian Keuangan Ana Freitas, untuk memperlihatkan bukti pembayaran registrasi semester I-VIII.

“Tetapi saat itu juga pegawai keuangan Ana Freitas mengatakan bahwa pembayaran regis semester VIII tidak ada validasi dari bank BRI berarti pembayaran ini dianggap tidak sah,” sebut Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, atas pemberitahuan pegawai Bagian Keuangan itu, korban langsung sampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran melalui tersangka.

Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan kasus ini Polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku.

Kasus ini sudah diproses hukum dan dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi dan barang bukti juga sudah diamankan.

Berkas perkara juga segera dikirim untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kupang pada bulan Januari 2020 mendatang.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.

Ditambahkan Kapolsek, menurut Yayasan Undarma bahwa masih ada 174 mahasiswa yang menjadi korban kasus serupa, dengan total kerugian Rp 189 juta lebih yang dananya belum masuk di rekening yayasan.

Untuk mahasiswa yang dirugikan dan berani melaporkan ke polisi hanya baru korban Oktoviana Seo. (wil)

Advertisement


Loading...